Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR sepakat bahwa akan menarik 16 rancangan undang-undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dua RUU ditukar RUU baru, kemudian ada empat RUU baru yang dimasukkan.
Dengan demikian, target Prolegnas Prioritas 2020 tinggal 38 RUU dari semula 50 RUU. Pemangkasan target legislasi tersebut menyusul dampak pandemi covid-19.
DPR merasa tidak bisa menyelesaikan seluruh RUU yang telah dicanangkan hingga batas waktu Oktober 2020. “Ini mungkin penarikan RUU terbanyak yang pernah ada. Tapi memang kondisi pandemi ini harus realistis,” ucap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020 di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Supratman mengatakan Komisi III DPR menambah pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU tentang Kejaksaan. Adapun pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menambahkan RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU prolegnas prioritas yang diganti Baleg DPR ialah RUU Penyadapan menjadi RUU Bank Indonesia. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut menjadi RUU Landas Kontinen Indonesia.
“Pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk melakukan penyempurnaan prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistis dan sesuai dengan keputusan hukum,” tutur Yasonna.
Dengan usulan tersebut, saat ini ada 14 RUU inisiatif pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Yasonna berharap pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan daftar yang ada hingga batas waktu Oktober 2020.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Baleg yang tetap melakukan pembahasan dan evaluasi
Prolegnas Prioritas 2020 walaupun saat ini kita dihadapkan pada keadaan pandemi covid-19 yang kita harapkan segera berlalu,” jelas Yasonna.
RUU yang ditarik antara lain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU Jalan, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Uta/Medcom/P-2)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved