Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Dirut Ungkap Kebobrokan Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
02/7/2020 05:00

DIREKTUR Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero), Hexana Tri Sasongko, mengakui tata kelola administrasi perusahaan pelat merah itu tidak terdokumentasi dengan baik. Berbagai daftar transaksi investasi sulit ditemukan.

“Saya tidak tahu, dan tidak ada dokumen yang saya temukan,” ungkapnya saat bersaksi dalam perkara korupsi terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya di Pengadil an Tipikor, Jakarta, kemarin.

Hexana menyatakan ketika ditunjuk menjadi dirut pada November 2018, ia sulit menemukan dokumentasi transaksi yang dilakukan Jiwasraya. Namun, kebobrokan tata kelola administrasi tersebut perlahan ia benahi. “Setelah saya menjadi direktur utama baru ada daftar transaksi,” paparnya.

Dia menyatakan kerugian yang dialami Jiwasraya karena minimnya analisis investasi. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) mestinya ada kajian sebelum investasi. Pengkajian itu meliputi analisis risiko kredit, risiko pasar serta likuiditas, dan manajemen risiko. Analisis tersebut dilakukan divisi investasi.

“(Dari) divisi investasi diusulkan ke direksi. Apabila direksi menyetujui, baru dilakukan investasi,” ujarnya. Ia mengaku tidak ada dokumen analisis fundamental terhadap perusahaan emiten pada pembelian saham. Analisis kredit dan besaran saham juga tidak tercatat.

“Jadi yang dilakukan analis itu langsung menukik pada technical analysis charts. Berdasarkan chart, harga saham punya potensi naik atau turun, lalu diusulkan beli. Saya tidak menemukan fakta ada analisis fundemental terhadap emiten dan tidak ada fasilitas kredit lain yang ditetapkan direksi perusahaan itu boleh berinvestasi berapa,” ucap Hexana.

Perkara korupsi dengan enam terdakwa itu diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Modus operandi

Jaksa penuntut umum menegaskan perkara Jiwasraya merupakan tindak pidana korupsi. Pasar modal dan perasuransian sebagai titik awal dari rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tanggapan atau replik atas eksepsi para terdakwa. Pembacaan surat tanggapan itu dilakukan secara bergantian terhadap enam terdakwa.

“Terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi. Dalam pertimbangannya dinyatakan perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal, bahkan meluas serta masuk ke wilayah perbuatan korupsi,” ujar jaksa Yadyn. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya