Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
BENAR tidaknya buron kelas kakap Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia mendapat jawaban pasti dari kuasa hukum terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu, Andi Putra. Disebutkannya, Djoko memang benar ada di Indonesia pada 8 Juni 2020.
Andi mengaku bertemu dengan kliennya tersebut di Jakarta Selatan. Djoko bahkan mendaftarkan langsung permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke PN Jaksel.
“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau mendaftarkan PK pada 8 Juni,’’ ujar Andi di kantornya di Cilandak, Jaksel, kemarin.
Dia mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko, kecuali hanya menemani mendaftarkan PK. Andi juga mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.
Begitu pula dengan jalur masuk Djoko ke Indonesia, Andi mengaku tak tahu. “Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia.’’
Dalam kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko divonis bebas di PN Jaksel. Tak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Agung melakukan upaya PK dan MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.
MA juga memerintahkan uang Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara. Namun, sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009.
Polri ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara, tapi hingga kini semua upaya itu sia-sia.
Keberadaan Djoko belakangan ini pun menjadi polemik. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dia mendapat informasi bahwa Djoko bebas keluar-masuk Indonesia. Djoko bahkan disebutkan berada di Indonesia dalam tiga bulan terakhir.
Namun, informasi tersebut dipertanyakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Menurutnya, tidak ada data di sistemnya bahwa Djoko masuk ke Indonesia.
Dalam surat keberataan atas Editorial Media Indonesia edisi kemarin, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang juga menyatakan pihaknya telah melakukan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
‘’Berdasarkan hasil pendeteksian kami, atas nama Joko Soegiarto Tjandra tidak ada di dalam data perlintasan,’’ jelasnya. (*/X-8)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved