Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pengacara Djoko Benarkan Kliennya ke Indonesia

*/X-8
02/7/2020 04:01
Pengacara Djoko Benarkan Kliennya ke Indonesia
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

BENAR tidaknya buron kelas kakap Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia mendapat jawaban pasti dari kuasa hukum terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu, Andi Putra. Disebutkannya, Djoko memang benar ada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Andi mengaku bertemu dengan kliennya tersebut di Jakarta Selatan. Djoko bahkan mendaftarkan langsung permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke PN Jaksel.

“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau mendaftarkan PK pada 8 Juni,’’ ujar Andi di kantornya di Cilandak, Jaksel, kemarin.

Dia mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko, kecuali hanya menemani mendaftarkan PK. Andi juga mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.

Begitu pula dengan jalur masuk Djoko ke Indonesia, Andi mengaku tak tahu. “Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia.’’

Dalam kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko divonis bebas di PN Jaksel. Tak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Agung melakukan upaya PK dan MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

MA juga memerintahkan uang Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan kepada negara. Namun, sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009.

Polri ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara, tapi hingga kini semua upaya itu sia-sia.

Keberadaan Djoko belakangan ini pun menjadi polemik. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dia mendapat informasi bahwa Djoko bebas keluar-masuk Indonesia. Djoko bahkan disebutkan berada di Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Namun, informasi tersebut dipertanyakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Menurutnya, tidak ada data di sistemnya bahwa Djoko masuk ke Indonesia.

Dalam surat keberataan atas Editorial Media Indonesia edisi kemarin, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang juga menyatakan pihaknya telah melakukan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‘’Berdasarkan hasil pendeteksian kami, atas nama Joko Soegiarto Tjandra tidak ada di dalam data perlintasan,’’ jelasnya. (*/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya