Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban Terorisme belum Terima Kompensasi

Cahya Mulyana
01/7/2020 05:55
Korban Terorisme belum Terima Kompensasi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KORBAN kekerasan tindak pidana terorisme masih banyak yang belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Terlebih mereka yang menderita akibat kekejian tindakan ini pada masa lalu.

“Kompensasi bagi para korban terorisme dari 2017 hingga 2019 baru Rp4.280 miliar untuk 50 orang. Masih banyak yang belum, yakni bagi 177 korban yang nilainya Rp5.567 miliar,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi pada diskusi virtual, kemarin.

Menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan terus mendorong pemenuhan hak-hak korban terorisme dapat segera terpenuhi.

Sayangnya, masih terdapat kendala selain belum seluruhnya mendapatkan putusan hukum dengan status korban, juga payung hukum untuk implementasi kompensasinya belum terbit.

Regulasi berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu sebagai landasan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini khusus menyangkut korban terorisme sebelum UU ini terbit. *Sejauh ini rancangan PP tersebut sudah dirumuskan dan diajukan ke pemerintah. Namun, sejak resmi diserahkan tahun lalu, pemerintah belum kunjung menerbitkannya.

“Padahal, PP sangat penting karena ada batas waktu mendapatkan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU ini terbit, yakni 3 tahun, yang artinya tenggatnya hingga 21 Juni 2021,” kata dia.

Sejauh ini sudah ada 294 orang yang tengah mengajukan kompensasi. “Beberapa di antaranya sudah berproses dan mendapatkan putusan pengadilan, seperti Pak Wiranto (mantan Menko Polhukam sekaligus korban penusukan di Banten, 2019).”

Pada kesempatan sama, perwakilan korban terorisme sekaligus Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Cipto Wibowo mengharapkan pemerintah segera menerbitkan PP sebagai landasan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 bagi korban terorisme masa lalu. Kompensasi sangat penting bagi korban tindak kriminal luar biasa ini karena dapat membantu dari sisi ekonomi dan pelayanan kesehatan. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya