Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN kekerasan tindak pidana terorisme masih banyak yang belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Terlebih mereka yang menderita akibat kekejian tindakan ini pada masa lalu.
“Kompensasi bagi para korban terorisme dari 2017 hingga 2019 baru Rp4.280 miliar untuk 50 orang. Masih banyak yang belum, yakni bagi 177 korban yang nilainya Rp5.567 miliar,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi pada diskusi virtual, kemarin.
Menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan terus mendorong pemenuhan hak-hak korban terorisme dapat segera terpenuhi.
Sayangnya, masih terdapat kendala selain belum seluruhnya mendapatkan putusan hukum dengan status korban, juga payung hukum untuk implementasi kompensasinya belum terbit.
Regulasi berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu sebagai landasan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal ini khusus menyangkut korban terorisme sebelum UU ini terbit. *Sejauh ini rancangan PP tersebut sudah dirumuskan dan diajukan ke pemerintah. Namun, sejak resmi diserahkan tahun lalu, pemerintah belum kunjung menerbitkannya.
“Padahal, PP sangat penting karena ada batas waktu mendapatkan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU ini terbit, yakni 3 tahun, yang artinya tenggatnya hingga 21 Juni 2021,” kata dia.
Sejauh ini sudah ada 294 orang yang tengah mengajukan kompensasi. “Beberapa di antaranya sudah berproses dan mendapatkan putusan pengadilan, seperti Pak Wiranto (mantan Menko Polhukam sekaligus korban penusukan di Banten, 2019).”
Pada kesempatan sama, perwakilan korban terorisme sekaligus Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Cipto Wibowo mengharapkan pemerintah segera menerbitkan PP sebagai landasan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 bagi korban terorisme masa lalu. Kompensasi sangat penting bagi korban tindak kriminal luar biasa ini karena dapat membantu dari sisi ekonomi dan pelayanan kesehatan. (Cah/P-1)
Dugaan sementara, titik api dipicu oleh gangguan pada instalasi kelistrikan.
Hingga Selasa malam, total korban meninggal bencana di Sumatra mencapai 755 jiwa dan 647 orang masih dinyatakan hilang berdasarkan data terbaru pada dashboard penanganan bencana.
Jumlah korban tewas akibat kebakaran hebat yang melanda sebuah kompleks apartemen di Hong Kong kembali meningkat.
Sebuah tornado menerjang kawasan Houston, Texas bagian tenggara, pada Senin (24/11) waktu setempat dan menyebabkan kerusakan pada lebih dari 100 rumah.
Presiden Prabowo Subianto menegur keras dunia pendidikan setelah kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan kembali memakan korban jiwa.
Pemerintah Spanyol menambah 500 pemadam kebakaran, menjadi total 1.900 orang untuk mengatasi kebakaran hutan. Korban jiwa bertambah menjadi empat orang.
Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bisa menerima kompensasi US$230 juta dari Departemen Kehakiman atas penyelidikan masa lalu terhadap dirinya.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Dari jumlah penerima itu, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved