Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
28/6/2020 20:08
Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan(Ilustrasi)

OMBUDSMAN RI menemukan indikasi rangkap jabatan yang dilakukan 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN dan 167 orang melakukan hal yang sama pada anak perusahaan. Temuan ini berdasarkan data pada tahun 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat konferensi pers virtual, Minggu (28/6).

Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.

Baca juga : Perlu Norma Baru dalam Kepemimpinan

Padahal, ia mengatakan, bila melihat dari regulasi yang ada, maka praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan dan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di dalam proses rekruitmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan.

"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, kalau hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, double payment ini dibiarkan," tambahnya.

Alamsyah juga menyebut, ada beberapa perkembangan terakhir yang disorotinya pula dalam menentukan komisaris seperti isu kompetensi komisris yang berasal dari relawan politik, isu dominasi jajara direksi dan komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu, isu penempatan anggota TNI atau Polri aktif, isu penempatan ASN aktif sebagai omisaris di anak perusahaan BUMN dan Isu pengurus parpol diangkat menjadi komisaris BUMN. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya