Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR saat ini tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan keterwakilan perempuan sebagai peseta Pemilu semakin diperkuat oleh UU Pemilu.
"Contohnya dimasukkan di dalam 3 nomor urut pertama keterwakilan perempuan. Jadi memang UU Pemilu sangat afirmatif terhadap peserta perempuan," tutur Doli dalam webinar bertajuk 'RUU Pemilu: Dimana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?', Jumat (26/6).
Doli melanjutkan, revisi UU Pemilu ditargetkan tuntas pada akhir masa sidang DPR pada 15 Juli mendatang. Saat ini Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut sebelum nantinya akan diserahkan ke Baleg untuk disempurnakan.
"Kami juga akan minta pandangan-pandangan dari peggiat pemilu untuk didengar masukannya," jelas Doli.
Baca juga : AHY-Airlangga Bertemu Bahas Persiapan Pilkada
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar mengatakan butuh kemauan politik atau political will untuk mengafirmasi keterwakilan perempuan di parlemen. Septi mendorong pembahasan draf RUU Pemilu yang sedang disusun Komisi II DPR benar-benar mengafirmasi kebijakan terhadap perempuan.
"Political will itu untuk menjawab pertanyaan bagaimana supaya apa yang selama ini sudah kita perbincangkan kuota 30 persen perempuan di parlemen menjadi sesuatu yang real dan nyata," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPPI memberikan rekomendasi agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa mewujudkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Satu diantaranya adalah tentang bagaimana menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 persen dapil oleh setiap peserta pemilu atau partai politik.
"Kalau kemudian dalam proses pembahasan RUU Pemilu masih ada hambatan-hambatan yang membuat perempuan tidak bisa mendapatkan ruang kebijakan afirmasi, saya pikir ini perlu dikembalikan pada political will, di mana political will para pemegang kebijakan," imbuhnya. (OL-7)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved