Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI II DPR saat ini tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan keterwakilan perempuan sebagai peseta Pemilu semakin diperkuat oleh UU Pemilu.
"Contohnya dimasukkan di dalam 3 nomor urut pertama keterwakilan perempuan. Jadi memang UU Pemilu sangat afirmatif terhadap peserta perempuan," tutur Doli dalam webinar bertajuk 'RUU Pemilu: Dimana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?', Jumat (26/6).
Doli melanjutkan, revisi UU Pemilu ditargetkan tuntas pada akhir masa sidang DPR pada 15 Juli mendatang. Saat ini Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut sebelum nantinya akan diserahkan ke Baleg untuk disempurnakan.
"Kami juga akan minta pandangan-pandangan dari peggiat pemilu untuk didengar masukannya," jelas Doli.
Baca juga : AHY-Airlangga Bertemu Bahas Persiapan Pilkada
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar mengatakan butuh kemauan politik atau political will untuk mengafirmasi keterwakilan perempuan di parlemen. Septi mendorong pembahasan draf RUU Pemilu yang sedang disusun Komisi II DPR benar-benar mengafirmasi kebijakan terhadap perempuan.
"Political will itu untuk menjawab pertanyaan bagaimana supaya apa yang selama ini sudah kita perbincangkan kuota 30 persen perempuan di parlemen menjadi sesuatu yang real dan nyata," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPPI memberikan rekomendasi agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa mewujudkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Satu diantaranya adalah tentang bagaimana menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 persen dapil oleh setiap peserta pemilu atau partai politik.
"Kalau kemudian dalam proses pembahasan RUU Pemilu masih ada hambatan-hambatan yang membuat perempuan tidak bisa mendapatkan ruang kebijakan afirmasi, saya pikir ini perlu dikembalikan pada political will, di mana political will para pemegang kebijakan," imbuhnya. (OL-7)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved