Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL 23 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan anggaran negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berangkat dari dasar konstitusi tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan. Namun anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai semangat kemakmuran rakyat tidak terlihat dalam pasal-pasal UU tersebut.
Karena itu, Kamrussamad mencatat beberapa hal yang perlu dilakukan jika pemerintah ingin melakukan reformasi anggaran.
“Pertama, ini yang berkaitan dengan pembahasan anggaran yang juga melibatkan DPR, dimana kadang-kadang kita masih bersifat formalitas, dalam Paripurna misalnya, sehingga menimbulkan ruang gelap dalam pembahasan anggaran,” analisa Kamrussamad dalam Rapat Kerja secara kehadiran fisik dan virtual Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terkait Reformasi Anggaran ABBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Jika merujuk pada Pasal 15 Ayat 5 UU Keuangan Negara tersebut, disebutkan bahwa APBN yang disetujui DPR yang terinci sampai unit, organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
“Pada tataran praktek, pasal tersebut tidak menjadi landasan dalam menetapkan APBN, sehingga rapat-rapat Paripurna yang berkaitan APBN harus menjadi keputusan final penetapan anggaran, tidak ada pembahasan lain jika telah diketok di tingkat Paripurna," lanjut politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Catatan penting selanjutnya, menurut Kamrussamad, tidak adanya pengaturan optimalisasi anggaran. Merujuk Pasal 5 Ayat 3 pada UU tersebut, keuangan negara menjamin fungsi anggaran DPR untuk mengusulkan jumlah pengeluaran pada RAPBN atau perubahan RAPBN sepanjang tidak berakibat pada peningkatan defisit.
"Dalam prakteknya, sulit bagi DPR untuk melakukan perubahan pada usulan anggaran belanja yang diajukan oleh eksekutif karena DPR tidak memiliki argumen dan kapasitas yang cukup kuat. Akibatnya kerap terjadi pada sisi belanja, DPR tidak bisa melakukan pemotongan dengan alasan efisiensi," jelasnya.
Hasil pembahasan seperti ini, Kamrussamad melihat belum juga dimasukkan pada UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
“Ini menjadi catatan kita semua supaya sinkronisasi dalam UU MD3 atau tatib DPR mengatur dengan tegas mekanisme pengalokasian anggaran dari hasil optimalisasi pembahasan, karena ini rawan sekali dipolitisasi," tegas legislator dapil DKI Jakarta III itu.
Catatan berikutnya mengenai pemberian tanda bintang dalam pengalokasian anggaran. Menurut Kamrussamad, hal tersebut dapat memberi ruang bagi para pemburu rente yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, sepanjang anggaran masih bisa diberi tanda bintang atau diblokir maka Kementerian/Lembaga (K/L) tidak bisa mencairkan anggarannya.
"Kita lihat bahwa pemberian tanda bintang itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan/atau DPR, yang disebabkan berbagai faktor seperti faktor dokumen yang belum lengkap, atau pembebasan lahan berkaitan dengan gedung yang tidak sesuai biaya, dan seterusnya. Mekanisme ini berpotensi menjadi ruang gelap bagi para pemburu rente," imbuhnya. Jika pemerintah betul-betul ingin melakukan reformasi anggaran, Kamrussamad menilai realisasi anggaran harus dilakukan secara transparan.
Menurutnya, saat ini belum sepenuhnya transparan sehingga berdampak pada lambatnya penyerapan. Hal ini bisa terjadi karena mekanisme reward and punishment kinerja penyerapan anggaran K/L belum bisa berjalan dengan efektif.
"Kami masih melihat semangat setengah hati transparansi anggaran setelah menjadi undang-undang ini, kalau kita lihat sebelum pembahasan itu memang dimuat secara terbuka kepada publik, tetapi setelah menjadi undang-undang APBN maka pemerintah sepatutnya mempublikasikan dokumen mulai dari RKA K/L sampai dengan laporan realisasi anggaran secara terbuka," pungkasnya. (OL-09)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved