Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PASAL 23 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan anggaran negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berangkat dari dasar konstitusi tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan. Namun anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai semangat kemakmuran rakyat tidak terlihat dalam pasal-pasal UU tersebut.
Karena itu, Kamrussamad mencatat beberapa hal yang perlu dilakukan jika pemerintah ingin melakukan reformasi anggaran.
“Pertama, ini yang berkaitan dengan pembahasan anggaran yang juga melibatkan DPR, dimana kadang-kadang kita masih bersifat formalitas, dalam Paripurna misalnya, sehingga menimbulkan ruang gelap dalam pembahasan anggaran,” analisa Kamrussamad dalam Rapat Kerja secara kehadiran fisik dan virtual Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terkait Reformasi Anggaran ABBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Jika merujuk pada Pasal 15 Ayat 5 UU Keuangan Negara tersebut, disebutkan bahwa APBN yang disetujui DPR yang terinci sampai unit, organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
“Pada tataran praktek, pasal tersebut tidak menjadi landasan dalam menetapkan APBN, sehingga rapat-rapat Paripurna yang berkaitan APBN harus menjadi keputusan final penetapan anggaran, tidak ada pembahasan lain jika telah diketok di tingkat Paripurna," lanjut politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Catatan penting selanjutnya, menurut Kamrussamad, tidak adanya pengaturan optimalisasi anggaran. Merujuk Pasal 5 Ayat 3 pada UU tersebut, keuangan negara menjamin fungsi anggaran DPR untuk mengusulkan jumlah pengeluaran pada RAPBN atau perubahan RAPBN sepanjang tidak berakibat pada peningkatan defisit.
"Dalam prakteknya, sulit bagi DPR untuk melakukan perubahan pada usulan anggaran belanja yang diajukan oleh eksekutif karena DPR tidak memiliki argumen dan kapasitas yang cukup kuat. Akibatnya kerap terjadi pada sisi belanja, DPR tidak bisa melakukan pemotongan dengan alasan efisiensi," jelasnya.
Hasil pembahasan seperti ini, Kamrussamad melihat belum juga dimasukkan pada UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
“Ini menjadi catatan kita semua supaya sinkronisasi dalam UU MD3 atau tatib DPR mengatur dengan tegas mekanisme pengalokasian anggaran dari hasil optimalisasi pembahasan, karena ini rawan sekali dipolitisasi," tegas legislator dapil DKI Jakarta III itu.
Catatan berikutnya mengenai pemberian tanda bintang dalam pengalokasian anggaran. Menurut Kamrussamad, hal tersebut dapat memberi ruang bagi para pemburu rente yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, sepanjang anggaran masih bisa diberi tanda bintang atau diblokir maka Kementerian/Lembaga (K/L) tidak bisa mencairkan anggarannya.
"Kita lihat bahwa pemberian tanda bintang itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan/atau DPR, yang disebabkan berbagai faktor seperti faktor dokumen yang belum lengkap, atau pembebasan lahan berkaitan dengan gedung yang tidak sesuai biaya, dan seterusnya. Mekanisme ini berpotensi menjadi ruang gelap bagi para pemburu rente," imbuhnya. Jika pemerintah betul-betul ingin melakukan reformasi anggaran, Kamrussamad menilai realisasi anggaran harus dilakukan secara transparan.
Menurutnya, saat ini belum sepenuhnya transparan sehingga berdampak pada lambatnya penyerapan. Hal ini bisa terjadi karena mekanisme reward and punishment kinerja penyerapan anggaran K/L belum bisa berjalan dengan efektif.
"Kami masih melihat semangat setengah hati transparansi anggaran setelah menjadi undang-undang ini, kalau kita lihat sebelum pembahasan itu memang dimuat secara terbuka kepada publik, tetapi setelah menjadi undang-undang APBN maka pemerintah sepatutnya mempublikasikan dokumen mulai dari RKA K/L sampai dengan laporan realisasi anggaran secara terbuka," pungkasnya. (OL-09)
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
Universitas Danantara diluncurkan BPI Danantara untuk cetak SDM unggul berkelas dunia, kolaborasi dengan Columbia, Tsinghua, dan Stanford University.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved