Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas

Henri Siagian
23/6/2020 09:00
Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas
Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi DPD, Senin (22/6).(Dok DPD)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Timur Ahmad Nawardi mendukung penggunaan hak angket oleh DPRD Jember terhadap Bupati Faida. Sebab, menurut dia, bupati sudah melanggar Undang-Undang.

"Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kementerian Dalam Negeri dan DPD dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya khawatir konflik ini bisa menggangu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada( di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horizontal,” tukasnya dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6).

Baca juga: Gubernur Sulsel Harap tidak Ada yang Merekayasa Hak Angket

Ketua  Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku.

Bila perlu, memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida sebelum mengambil keputusan terkait dugaan malaadministrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.

"Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember. Jadi bukan hanya Kemendagri  yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan. Sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif,” pungkas Sylviana dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Objek Hak Angket ke MK

Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jember telah mengetok lima poin hasil panitia angket. Lima poin itu adalah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelidikan terhadap Bupati Jember dan organisasi perangkat daerah (OPD), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dengan tujuan tertentu terhadap Pemkab Jember terhadap pengadaan barang/jasa sejak 2017, meminta Pemkab Jember menggunakan aplikator resmi bersertifikat dalam pengadaan barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia hak angket.

Panitia angket menyimpulkan itu atas lima permasalahan, yakni kebijakan yang mengakibatkan Pemkab Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS 2019, kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU, penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi (KSOTK) 30 OPD Pemkab Jember pada 3 Januari 2019 yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan, dan kebijakan lainnya yang memiliki dampak luas kepada masyarakat. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya