Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat suaminya.
"Iya betul (Tin memenuhi panggilan penyidik)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Tin sedianya diperiksa pada Senin, 15 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi agenda pemeriksaan karena sakit.
KPK juga memeriksa tiga saksi lain terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Ketiganya ialah dua general manager (GM) kompleks pemakaman San Diego Hills Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda serta seorang notaris Rismalena.
Nurhadi bersama istri dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah masuk DPO atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Baca juga: KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved