Istri Nurhadi Diperiksa KPK

Fachri Audhia Hafiez
22/6/2020 13:06
Istri Nurhadi Diperiksa KPK
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat suaminya.

"Iya betul (Tin memenuhi panggilan penyidik)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Tin sedianya diperiksa pada Senin, 15 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi agenda pemeriksaan karena sakit.

KPK juga memeriksa tiga saksi lain terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Ketiganya ialah dua general manager (GM) kompleks pemakaman San Diego Hills Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda serta seorang notaris Rismalena.

Nurhadi bersama istri dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah masuk DPO atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.

Baca juga:  KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya