Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perludem: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk

Kautsar Widya Prabowo
22/6/2020 08:16
Perludem: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini tengah memaparkan makalahnya dalam webinar yang bertajuk Bincang Politik dan Kepemiluan(MI/USMAN ISKANDAR)

KESIAPAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 akan diukur melalui tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Tahap tersebut akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2020.

Ironisnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur pelaksanaan pilkada di masa bencana non-alam covid-19 tak kunjung diundangkan. Padahal dalam payung hukum itu mengatur protokol kesehatan yang akan diimpelementasikan petugas pemilu.

"Suatu preseden buruk karena hingga beberapa hari menjelang dimulainya verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peraturan KPU belum disahkan," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (22/6).

Titi menyakini pengesahan peraturan yang terbilang mepet akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kesiapan dan kapasitas petugas pemilihan dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemi covid-19 diragukan.

Baca juga: Kampanye Pilkada Perlu Ruang Memadai

Padahal salah satu asas penyelenggaraan pilkada adalah berkepastian hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dam pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berbunyi, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau regulasinya saja belum siap, lantas jajaran penyelenggara dan para pemangku kepentingan pilkada harus merujuk kepada aturan main yang mana," tanyanya.

Kondisi tersebut akan berdampak domino terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkaada. Hal itu akan makin membuat masyarakat ragu bahwa pilkada ini bisa terselenggara dengan aman dan tak akan mengganggu kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Apabila persiapan dan pelatihannya sangat mepet, maka sangat besar kemungkinan eksekusinya di lapangan tidak akan maksimal," imbuhnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya