Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KESIAPAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 akan diukur melalui tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Tahap tersebut akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2020.
Ironisnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur pelaksanaan pilkada di masa bencana non-alam covid-19 tak kunjung diundangkan. Padahal dalam payung hukum itu mengatur protokol kesehatan yang akan diimpelementasikan petugas pemilu.
"Suatu preseden buruk karena hingga beberapa hari menjelang dimulainya verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peraturan KPU belum disahkan," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (22/6).
Titi menyakini pengesahan peraturan yang terbilang mepet akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kesiapan dan kapasitas petugas pemilihan dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemi covid-19 diragukan.
Baca juga: Kampanye Pilkada Perlu Ruang Memadai
Padahal salah satu asas penyelenggaraan pilkada adalah berkepastian hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dam pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berbunyi, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau regulasinya saja belum siap, lantas jajaran penyelenggara dan para pemangku kepentingan pilkada harus merujuk kepada aturan main yang mana," tanyanya.
Kondisi tersebut akan berdampak domino terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkaada. Hal itu akan makin membuat masyarakat ragu bahwa pilkada ini bisa terselenggara dengan aman dan tak akan mengganggu kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Apabila persiapan dan pelatihannya sangat mepet, maka sangat besar kemungkinan eksekusinya di lapangan tidak akan maksimal," imbuhnya. (A-2)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved