Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Butuh UU untuk Pembinaan Ideologi Pancasila

Emir Chairullah
22/6/2020 06:35
Butuh UU untuk Pembinaan Ideologi Pancasila
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah(MIMOHAMAD IRFAN)

IDEOLOGI Pancasila dihidupkan kembali oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fraksi PDIP mdnginginkan adanya UU yang mengperkuat pembinaan ideologi Pancasila.

Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah soal upaya penesahan RUU HIP oleh Balegnas DPR RI.


BISA dijelaskan mengapa PDIP berusaha mengegolkan RUU ini?

Kita menganggap RUU HIP ini dibutuhkan untuk memperkuat kembali proses pembinaan ideologi Pancasila kepada bangsa Indonesia. Kata ‘pembinaan’ ideologi Pancasila adalah kata kunci penting dalam fungsi RUU ini. Seperti diketahui, pembinaan Pancasila baru dihidupkan kembali sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apalagi selama 20 tahun setelah reformasi 1998, kita sebagai bangsa abai dan mengalami kevakuman negara/pemerintah dalam merawat dan membina ideologi bangsa kepada rakyatnya. Akibatnya kita menyaksikan masuknya ideologi transnasional, seperti komunisme, liberalisme/kapitalisme, dan ekstremis.

Selain itu, RUU ini bermaksud menguatkan legal standing BPIP dalam tugas dan wewenang menginternalisasikan dan membumikan Pancasila.


Bagaimana asal mula gagasan trisila dan ekasila?

Terkait dengan munculnya usul trisila dan ekasila di Pasal 7 RUU HIP, saya sampaikan hal tersebut bukan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan di Baleg DPR. Fakta sejarah bangsa Indonesia Pancasila, trisila, ekasila yang merupakan bagian dari isi pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Namun, kami mengakui rumusan Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.


Sejumlah kalangan menilai RUU ini memperkuat BPIP. Di sisi lain, RUU HIP disebut pintu masuk ideologi komunis. Bagaimana tanggapan Anda?

Gagasan awal RUU HIP ini memberikan dasar hukum yang lebih kukuh dan dasar yuridis bagi BPIP untuk menginternalisasi dan membumikan Pancasila. Saat ini yang menjadi payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP hanya Peraturan Presiden No 7/2018.

Di masa Orde Baru, pembinaan Pancasila menimbulkan trauma di masyarakat. Karena itu, kita melihat perlu kesepakatan baru berbentuk payung hukum UU dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.


Bagaimana PDIP melihat fraksi-fraksi yang awalnya setuju kini menolak?

Kita harus paham politik itu sangat dinamis jika masuk ke masalah fundamental yang mendapatkan perhatian masyarakat. Karena itu, kita menghormati sikap fraksi-fraksi di DPR yang saat ini menolak atau berbalik menolak walau awalnya mendukung RUU HIP. Kami cukup percaya fraksi-fraksi lain akan kembali mendukung apabila RUU HIP ini kembali kepada maksud awal pembentukan dan kebutuhan hukum dalam menafsir sila-sila Pancasila dan memayungi pembinaan ideologi Pancasila.


Jika penolakan di masyarakat semakin meluas, mungkinkah RUU HIP ini dibatalkan walaupun sudah masuk Prolegnas 2020?

Prolegnas RUU 2020 merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Seharusnya pemerintah menghormati posisi DPR ketika sudah disepakati bersama untuk dibahas. Jika pemerintah ingin membatalkan pembahasan RUU ini, keputusannya harus diambil bersama dengan DPR. (Che/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya