Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

RUU HIP Sulit Dilanjutkan

Putra Ananda
20/6/2020 04:41
RUU HIP Sulit Dilanjutkan
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Patriot Peduli NKRI deklarasi menolak RUU Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP) di Bekasi, Jawa Barat,(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

PRESIDEN Joko Widodo tidak akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Pemerintah tidak pernah ikut campur terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

“Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” tegas Jokowi.

Kepala Negara mengaku belum mengetahui isi RUU HIP tersebut. Ia meminta DPR selalu memperhatikan suara dari masyarakat. Pemerintah juga tak menyiapkan daftar isian masalah (DIM) sebab dia tidak tahu arah pembahasan RUU tersebut.

“Ini (RUU HIP) 100% inisiatif dari DPR. Jadi, pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” tutur dia.

Jokowi menegaskan pemerintah menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap isu tersebut sudah sangat kuat.

“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu.”

Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan pemerintah tidak mengirimkan surpres. Mahfud menyebut Presiden Jokowi telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan RUU HIP dinilai sulit dilanjutkan. “Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa sebab pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas,” imbuh Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay.

Saleh mengatakan banyak fraksi telah memberikan catatan terhadap RUU itu. Utamanya, terkait dengan tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme.

Dia meminta pimpinan DPR bijak. “Pimpinan DPR diminta mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ujar Saleh.

Saleh menegaskan fraksinya tidak melempar tanggung jawab kepada fraksi lain. Ia pun tidak keberatan apabila pandangan fraksi-fraksi dibuka ke publik. Dengan demikian, akan terlihat pihak yang menolak RUU tersebut.

“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi, tetapi memang begitu kenyataannya,” imbuhnya.

Buka telinga

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya dari Fraksi NasDem menyebut pengusul diminta mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Sikap Fraksi NasDem tentu meminta pengusul belajar dari pengalaman ini bahwasanya dialog itu menjadi satu hal yang utama. Dialog lintas partai dan elemen masyarakat atau kelompok masyarakat dari luar,” ujar Willy Aditya.

Willy mengatakan per aturan itu tak boleh disahkan apabila banyak yang menolak. Kesepakatan masyarakat harus diutamakan.

“Bagaimana bisa memformulasikan dengan benar karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, Pancasila ini kan milik semua anak bangsa.”

Willy mengatakan Fraksi NasDem tegas menolak pembahasan RUU HIP dilanjutkan. Apalagi, Tap MPRS Nomor XXV/ MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme- Leninisme dinilai ada dalam materi RUU HIP.

RUU HIP juga diminta tak dipaksakan disahkan tanpa mendengar aspirasi masyarakat. “Kita harus belajar Pancasila dirumuskan, itu lahir dari sebuah proses yang dialogis,” tutur Willy.

RUU HIP diusulkan PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Belakangan, PKS menolak pembahasan RUU HIP. Partai tidak akan ikut pembahasan jika sejumlah catatan untuk RUU itu tidak diakomodasi. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya