Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Presiden Tegaskan tidak Intervensi Persidangan Novel

Dhika Kusuma Winata
18/6/2020 20:34
Presiden Tegaskan tidak Intervensi Persidangan Novel
Novel Baswedan(Antara)

ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai kontroversi tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo disebut berkeyakinan majelis hakim akan memutus perkara penyerangan Novel dengan adil bertumpu pada rasa keadilan masyarakat.

"Presiden yakin majelis hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Kamis (18/6).

Menurutnya, Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Terkait adanya desakan agar ada intervensi dari Kepala Negara, Dini Purwono menyampaikan dalam tahap persidangan yang sedang berjalan Presiden tidak bisa masuk mencampuri kewenangan yudikatif. Presiden Jokowi disebut menjaga pembagian kewenangan yudikatif tersebut dan independensi peradilan.

"Harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujarnya.

Perhatian Presiden pada kasus Novel, imbuh Dini, sudah dilakukan sebelumnya. Pada tahap penyidikan, Jokowi menetapkan target khusus kepada Polri agar proses hukum dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan.

"Komitmen Presiden terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah. Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," ungkap Dini.

Seperti diberitakan, jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut dua anggota polisi terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan tersebut oleh banyak kalangan disorot lantaran dianggap terlalu ringan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya