Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mengakui tuntutan terhadap dua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melukai aspek keadilan masyarakat.
“Kita pahami kekecewaan masyarakat,” kata Ketua KKRI Barita Simanjuntak ketika dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya mengakui otoritas penuntutan ada pada kejaksaan. Apalagi, Pasal 13 Perpres No 18/2011 tentang KKRI menyebutkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.
“Namun, kita sebenarnya berharap banyak agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, objektif, dan proporsional dalam penanganan kasus ini dan mengedepankan hati nurani,” jelasnya.
Apalagi, tambahnya, pihaknya melihat korban ialah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi dan mengalami luka berat serta kehilangan salah satu pancaindra. Seharusnya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat.
Namun, hingga kini pihak KKRI belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dengan penanganan kasus ini.
“Putusan hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan yang menjadi dasar bagi komisi untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan objektif,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, penganiayaan terhadap Novel merupakan serangan terhadap individu. Serangan ini lebih mencerminkan terhadap institusi negara dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau serangan terhadap individu, seperti perselingkuhan atau utang yang tidak dibayar. Ini melengkapi serangan secara psikis dan fisik terhadap staf KPK yang tidak muncul ke permukaan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan, selama ini sudah sering terjadi berbagai penyerangan terhadap upaya pemberantasan korupsi, baik terhadap aktivis maupun jurnalis.
“Jadi, serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan upaya per adilan terhadap dua terdakwa penganiaya Novel merupakan bentuk impunitas. Proses peradilan yang dilakukan bukan untuk menghukum pelaku dan aktor intelektualnya.
“Peradilan ini hanya alat bagi negara untuk menyatakan mereka sudah menggelar peradilan tanpa peduli apakah itu pelaku sebenarnya atau tidak,” ujarnya. (Che/P-5)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
POLISI menangkap para terduga pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya,Tangerang Selatan, Kamis (16/1).
Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban Aipda Ibrahim mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan kiri dan kanan
SEORANG remaja mengalami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved