Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pembelaan terhadap dua terdakwa penyerang dirinya tidak berdasarkan pengetahuan. Terutama saat menyebut kondisi luka mata Novel akibat kesalahan penanganan.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia yaitu Prof Donald Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel saat dihubungi, Selasa (16/6).
Novel mengatakan, kedua matanya masih bisa tertolong dengan tindakan medis. Mestinya, kedua matanya buta akibat penyiraman yang dilakukan oleh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017.
"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," ujar Novel.
Baca juga: Hakim Bisa Beri Hukuman Lebih Berat untuk Penyerang Novel
Novel mengaku tak menaruh harapan besar terhadap proses hukum kedua terdakwa yang tengah berjalan tersebut. Ia menilai hukum telah dicederai.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap jeratan hukum kedua terdakwa yang hanya dikenakan tuntutan satu tahun penjara. Novel berharap ada keadilan bagi dirinya.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ujar Novel.
Penasehat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sempat menyinggung kondisi mata Novel dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa.
Hal itu dituding akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis. Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.
"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuding salah seorang penasihat hukum Ronny dan Rahmat saat membacakan isi pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan melalui virtual, Senin (15/6).(OL-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved