Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Disebut Salah Penanganan, Novel: Prof Donald Tan Terbaik di Dunia

Fachri Audhia Hafiez
17/6/2020 08:01
Disebut Salah Penanganan, Novel: Prof Donald Tan Terbaik di Dunia
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan(MI/Andri Widiyanto)

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pembelaan terhadap dua terdakwa penyerang dirinya tidak berdasarkan pengetahuan. Terutama saat menyebut kondisi luka mata Novel akibat kesalahan penanganan.

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia yaitu Prof Donald Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel saat dihubungi, Selasa (16/6).

Novel mengatakan, kedua matanya masih bisa tertolong dengan tindakan medis. Mestinya, kedua matanya buta akibat penyiraman yang dilakukan oleh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017.

"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," ujar Novel.

Baca juga: Hakim Bisa Beri Hukuman Lebih Berat untuk Penyerang Novel

Novel mengaku tak menaruh harapan besar terhadap proses hukum kedua terdakwa yang tengah berjalan tersebut. Ia menilai hukum telah dicederai.

Ia berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap jeratan hukum kedua terdakwa yang hanya dikenakan tuntutan satu tahun penjara. Novel berharap ada keadilan bagi dirinya.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ujar Novel.

Penasehat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sempat menyinggung kondisi mata Novel dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa.

Hal itu dituding akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis. Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.

"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuding salah seorang penasihat hukum Ronny dan Rahmat saat membacakan isi pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan melalui virtual, Senin (15/6).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya