KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
16/6/2020 14:56
KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap, Nurhadi dan Riesky Herbiyono, berjalan seusai pemeriksaan di Gedung KPK.(Antara/Aditya Pradana)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Penyidik KPK menyita barang mewah berupa tas dan sepatu, yang diyakini terkait dengan kasus tersebut. "Penyidik melakukan penyitaan beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan tersangka. Di antaranya, tas dan sepatu. Barang-barangnya cukup bernilai ekonomis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/6).

Akan tetapi, dirinya enggan merinci jenis dan nilai barang mewah yang disita. Sebelumnya, KPK membawa tiga unit kendaraan dan uang tunai dalam operasi penangkapan Nurhadi di lokasi persembunyiannya, yakni rumah mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta.

Baca juga: KPK Sempat Buka Paksa Rumah Persembunyian Nurhadi

Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik, yang diyakini merupakan bukti. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara, serta menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Rezky diduga menjadi perantara suap dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya