Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Kasus Suap Pajak, Eks Kepala KPP PMA3 Dituntut 9,5 Tahun

Faustinus Nua
15/6/2020 21:33
Kasus Suap Pajak, Eks Kepala KPP PMA3 Dituntut 9,5 Tahun
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA3) Yul Dirga(MI/Bary Fathahilah )

MANTAN Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA3) Yul Dirga dituntut 9,5 tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan, hari ini, Senin (15/6).

Yul bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengembalian atau restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD133.025, SGD49.000 dan Rp25 juta. Pembayaran tersebut selambat-lambatnya dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan setelah peutusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut tersangka tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati maka dipinda penjara selam 2 tahun," tutur Wawan.

Baca juga :Korupsi Hibah KONI, Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara

Selain Yul, JPU KPK juga menuntut 3 terdakwa lain yang turut terlibat selaku Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA3 Jakarta yakni Hadi Sutrisno dan Jumari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Muh. Naim Fahmi dituntut hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp250 juta. Masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Yul bersama 3 terdakwa berlawanan dengan kewajiban terdakwa. Terdakwa dituntut telah melanggar pasal 12 huruf s UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B ayat (1) UU RI No 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke satu alternatif pertama dan dakwaan kedua.

Adapun, Yul didakwa menerima suap sejumlah USD133.025, SGD49.000 dan Rp25 juta. Suap diberikan oleh Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA3 selama periode 2016-2018.

Upaya menerima gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Kepala KPP PMA3 Jakarta. Dia dinyatakan menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya