Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menduga ada master mind di dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.
"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini benaran kan? Kan yang mesti dicari master mind-nya. Peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," kata Bambang saat ditemui di kediaman Novel Baswedan, Minggu (14/6) sore.
Menurutnya, jika proses peradilan tidak bisa mengungkap sutradara atau aktor di balik kasus penyiraman Novel, peradilan di Indonesia telah hina.
"Kita sedang berdebat di peradilan yang sesat. Dia tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya. Ini kan sudah ada sutradaranya, nih. Peradilan telah dihina dina. Kita sedang mencaci-maki peradilan, menghina peradilan," jelasnya.
Lebih spesifik, Bambang menegaskan, bukan perkara tuntutan jaksa yang terlihat mengada-ngada, melainkan peradilan di Indonesia lah yang mengada-ngada.
"Yang lebih menarik lagi proses pembohongan publik luar biasa, lho. Ini dahsyat, satu Indonesia dibohongi oleh proses peradilan," kata dia.
Baca juga: Novel Kukuh Kasusnya Merupakan Penyerangan pada Institusi KPK
Bambang turut menyambangi kediaman Novel pada Minggu sore di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain dirinya, sejumlah tokoh seperti mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, Rocky Gerung, politisi Gerindra, Iwan Sumule juga turut hadir.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan moral kepada Novel atas kasus yang sedang dialaminya, terlebih Novel juga melihat banyak kejanggalan yang ada selama kasus ini berjalan hingga ke meja hijau. Para tokoh tersebut membentuk New KPK atau Kawanan Pencari Keadilan, untuk mencari tahu aktor intelek yang ada di belakang kasus Novel.
"Ada soal lain yang penting yaitu benar tidak dua (terdakwa) itu melakukan penyiraman itu. Kami pribadi menanyakan ke Novel dia juga tidak yakin itu pelaku sesungguhnya. Kalau itu bukan pelaku sesungguhnya, maka peradilan bisa sesat," kata Refly Harun. (A-2)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved