Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menduga ada master mind di dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.
"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini benaran kan? Kan yang mesti dicari master mind-nya. Peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," kata Bambang saat ditemui di kediaman Novel Baswedan, Minggu (14/6) sore.
Menurutnya, jika proses peradilan tidak bisa mengungkap sutradara atau aktor di balik kasus penyiraman Novel, peradilan di Indonesia telah hina.
"Kita sedang berdebat di peradilan yang sesat. Dia tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya. Ini kan sudah ada sutradaranya, nih. Peradilan telah dihina dina. Kita sedang mencaci-maki peradilan, menghina peradilan," jelasnya.
Lebih spesifik, Bambang menegaskan, bukan perkara tuntutan jaksa yang terlihat mengada-ngada, melainkan peradilan di Indonesia lah yang mengada-ngada.
"Yang lebih menarik lagi proses pembohongan publik luar biasa, lho. Ini dahsyat, satu Indonesia dibohongi oleh proses peradilan," kata dia.
Baca juga: Novel Kukuh Kasusnya Merupakan Penyerangan pada Institusi KPK
Bambang turut menyambangi kediaman Novel pada Minggu sore di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain dirinya, sejumlah tokoh seperti mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, Rocky Gerung, politisi Gerindra, Iwan Sumule juga turut hadir.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan moral kepada Novel atas kasus yang sedang dialaminya, terlebih Novel juga melihat banyak kejanggalan yang ada selama kasus ini berjalan hingga ke meja hijau. Para tokoh tersebut membentuk New KPK atau Kawanan Pencari Keadilan, untuk mencari tahu aktor intelek yang ada di belakang kasus Novel.
"Ada soal lain yang penting yaitu benar tidak dua (terdakwa) itu melakukan penyiraman itu. Kami pribadi menanyakan ke Novel dia juga tidak yakin itu pelaku sesungguhnya. Kalau itu bukan pelaku sesungguhnya, maka peradilan bisa sesat," kata Refly Harun. (A-2)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved