Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan kepastian dukungan anggaran untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sempat tertunda tiga bulan karena adanya wabah Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD).
Ia menjelaskan bahwa dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada 18 Juni 2020, tetapi diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun Peraturan KPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran," ujarnya seperti dikutip dari siaran resmi KPU pada Sabtu (13/6).
Baca juga: Sukabumi dan Depok Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2020
Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menambahkan, penundaan tahapan di tengah pandemi juga berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian.
"Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antarwaktu," jelas Ilham.
Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa pada Juli mendatang KPU rencananya juga akan melaksanakan simulasi pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah masa bencana dengan tujuan agar masyarakat mendapat gambaran rill pelaksanaannya.
Tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Untuk tahap awal, badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya non aktif diminta untuk diaktifkan kembali dan bagi yang belum dilantik diminta untuk segera menjalani proses pelantikan. (A-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Tambang Emas Gosowong yang dikelola oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar apel pembukaan di lapangan sepak bola Gosowong
KERJA keras Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara mendapat dukungan Temasek Foundation Singapore
Adanya tambahan dana pilkada seharusnya protokol kesehatan ditingkatkan agar tidak terjadi peningkatan pasien covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bantuan ini diangkut menggunakan fasilitas TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Sejak 15-17 April lalu, ratusan alat perlindungan diri (APD) telah didistribusikan ke-13 rumah sakit di Jakarta
Yurianto menyatakan separuh dari 170 ribu APD tersebut telah didistribusikan ke wilayah yang tinggi penyebaran Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved