Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI merupakan ketatapan hukum tertinggi kedua setalah Undang-Undang Dasar (UUD).
Oleh karena itu pembahasan RUU HIP wajib menjadikan TAP MPR pembubaran PKI sebagai landasan di dalamnya.
"Ideologi selain Pancasila itu kan tidak boleh. Jadi TAP MPR tentang pembubaran PKI itu wajib jadi landasan pembahasan RUU HIP," tutur Saan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6).
Saan menjelaskan, Ketua Fraksi NasDem juga menyatakan akan menolak melanjutkan pembahasan jika TAP MPR pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsideran pembahasan RUU HIP. NasDem menilai konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
"RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," katanya.
Baca juga: NasDem Desak Pencantuman TAP Pembubaran PKI
Sebelumnya, organisasi umat Muslim di Indonesia ramai menolak pembahasan RUU HIP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut. Seorang penulis tesis tentang Pancasila yang juga imam besar FPI, Rizieq Shihab, sampai-sampai angkat bicara dari pengasingan di Arab Saudi menolak RUU tersebut.
"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.
Kecurigaan tersebut muncul karena tidak dimasukannya TAP MPR Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. MUI menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam Indonesia.
"Sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Tak Sisipkan TAP Pembubaran PKI, NasDem Bersikukuh Tolak RUU HIP
MUI pun mendesak DPR tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tidak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan oleh aktivis dan simpatisan melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruk PKI dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah.
"Dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," sebut dia.
MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan siaga. Terutama pada upaya penyebaran paham komunis melalui berbagai cara dan metode licik yang dilakukan saat ini. (A-2)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved