Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pandangan NasDem Soal Landasan Pembubaran PKI di RUU HIP

Putra Ananda
14/6/2020 12:45
Pandangan NasDem Soal Landasan Pembubaran PKI di RUU HIP
Sekretaris Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa (tengah)(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENYIKAPI perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI merupakan ketatapan hukum tertinggi kedua setalah Undang-Undang Dasar (UUD). 

Oleh karena itu pembahasan RUU HIP wajib menjadikan TAP MPR pembubaran PKI sebagai landasan di dalamnya.

"Ideologi selain Pancasila itu kan tidak boleh. Jadi TAP MPR tentang pembubaran PKI itu wajib jadi landasan pembahasan RUU HIP," tutur Saan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6).

Saan menjelaskan, Ketua Fraksi NasDem juga menyatakan akan menolak melanjutkan pembahasan jika TAP MPR pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsideran pembahasan RUU HIP. NasDem menilai konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.

"RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," katanya.

Baca juga: NasDem Desak Pencantuman TAP Pembubaran PKI

Sebelumnya, organisasi umat Muslim di Indonesia ramai menolak pembahasan RUU HIP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut. Seorang penulis tesis tentang Pancasila yang juga imam besar FPI, Rizieq Shihab, sampai-sampai angkat bicara dari pengasingan di Arab Saudi menolak RUU tersebut.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.

Kecurigaan tersebut muncul karena tidak dimasukannya TAP MPR Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. MUI menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam Indonesia.

"Sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Tak Sisipkan TAP Pembubaran PKI, NasDem Bersikukuh Tolak RUU HIP

MUI pun mendesak DPR tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tidak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan oleh aktivis dan simpatisan melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruk PKI dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah.

"Dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," sebut dia.

MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan siaga. Terutama pada upaya penyebaran paham komunis melalui berbagai cara dan metode licik yang dilakukan saat ini. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya