Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

NasDem Desak Pencantuman TAP Pembubaran PKI

Uta/Ant/P-2
14/6/2020 05:13
NasDem Desak Pencantuman TAP Pembubaran PKI
Ahmad M Ali Ketua Fraksi Partai NasDem(MI/MIRFAN)

PENOLAKAN terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir. Segenap komponen masyarakat, seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan menyerukan penolakan terhadap RUU HIP karena antara lain tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/ MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Dalam menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS No 25/1966 itu dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali di Jakarta, kemarin, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.

“Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodasian yang baik,” pungkas Ali.

Namun demikian, Ali juga berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

“Itu memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang,” ujar Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Din, pendekatan menurunkan derajat dengan mengaturnya ke dalam UU, menyempitkan arti atau reduksionis dan memonopoli Pancasila ialah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila. Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan RUU HIP itu karena akan memecah belah bangsa.

Secara umum Din menyoal pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat covid-19 ialah tidak arif bijaksana. Apalagi, itu cenderung dilakukan secara diamdiam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.

“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama,” jelas dia. (Uta/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya