Perludem: Pilkada di Tengah Pandemi belum Punya Kerangka Hukum

Putri Rosmalia Octaviyani
13/6/2020 14:40
Perludem: Pilkada di Tengah Pandemi belum Punya Kerangka Hukum
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil(MI/Mohamad Irfan)

MANAJER Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 terkesan sangat dipaksakan. Salah satunya karena hingga saat ini belum ada kerangka hukum setingkat UU untuk melaksanakan pilkada di tengah situasi bencana atau pandemi global.

"Kita tidak punya kerangka hukum di tingkat UU untuk melaksanakan pilkada di tengah bencana seperti ini. Perppu tidak mengatur mekanisme pelaksanaan di tengah bencana," ujar Fadli dalam diskusi berjudul Pilkada Langsung Tetap Berlangsung?, Sabtu (13/6).

Fadli mengatakan kerangka hukum untuk mengawal dan mengatur teknis tahapan pilkada di tengah bencana sangat dibutuhkan. Karena, di lapangan, berbagai kegiatan akan bertolak belakang dengan anjuran protokol covid-19 dan berpotensi membahayakan petugas serta peserta pilkada.

"Nah tahapan itu saja sudah harus dimulai pada 15 Juni nanti. Tapi aturannya belum ada," imbuhnya.

Baca juga: Ini Tahapan Lengkap Terbaru Menuju Pilkada 9 Desember

Tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 15 Juni mengharuskan beberapa kegiatan dilaksanakan di lapangan. Petugas seharusnya sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri dan pedoman pelaksanaan tugas.

"Jadi ada dua tahap yang akan langsung dikerjakan petugas. Pertama pendaftaran pemilih yang harus ada pencocokan ke rumah-rumah, sekarang jadi ke RT/RW. Lalu verifikasi faktual dukungan perseorangan. Kalau kemudian protokol kesehatan belum siap sebelum tahapan dimulai baiknya jangan dipaksa untuk dilaksanakan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya