Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI IX DPR RI mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020, demi terciptanya ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang SJSN, dan UU BPJS.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara kehadiran fisik dan virtual dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Rapat ini membahas terkait implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama penanggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.
Melki, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesimpulan rapat juga meminta kepada Pemerintah melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN.
Kemudian, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX DPR RI akan meminta Pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker).
Terakhir, masih kata Melki, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membantu tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (OL-09)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved