Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020, demi terciptanya ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang SJSN, dan UU BPJS.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara kehadiran fisik dan virtual dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Rapat ini membahas terkait implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama penanggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.
Melki, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesimpulan rapat juga meminta kepada Pemerintah melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN.
Kemudian, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX DPR RI akan meminta Pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker).
Terakhir, masih kata Melki, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membantu tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (OL-09)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved