Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Novel Kukuh Kasusnya Merupakan Penyerangan pada Institusi KPK

Candra Yuri Nuralam
13/6/2020 07:46
Novel Kukuh Kasusnya Merupakan Penyerangan pada Institusi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini kasus penyiraman air keras yang menimpanya merupakan kasusnya penyerangan terhadap instansi KPK.

Novel tidak menerima kasusnya masuk dalam penganiayaan perseorangan.

"Saya meyakini dengan sejelasnya serangan ini bukan kepada saya tapi karena saya melakukan tugas memberantas korupsi," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (12/6).

Novel kukuh penyiraman air keras yang dilakukan oleh Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis adalah upaya menghalangi penegakkan hukum. Bahkan, lanjutnya, hal ini merupakan bentuk teror terhadap penegakan kasus korupsi di Indonesia.

"Ini adalah upaya serangan kepada upaya pemberantasan korupsi yang luas baik kepada KPK maupun siapapun, bahkan saya melihat upaya ini untuk menakut-nakuti atau mengancam kepada orang yang berani dengan lugas dengan tuntas untuk berjuang memberantas korupsi," ujar Novel.

Baca juga:  Novel Baswedan: Apakah Presiden Akan Terus Membiarkan?

Novel juga masih tak terima Pasal 353 ayat 2 yang disangkakan kepada dua terdakwa itu. Menurutnya penggunaan pasal itu salah untuk kasusnya. Novel menuntut keadilan. Dia tak mau hal seperti ini dibiarkan.

"Demi kepentingan penegakan hukum, keadilan, kemanusiaan tentu menuntut agar siapapun penyerang itu harus diungkap adalah sesuatu hal yang wajib saya lakukan tapi bukan sekedar masalah dendam untuk membalas," tutur Novel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya