Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyempurnakan penanganan kasus dugaan suap dan gratifi kasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus dengan tersangka mantan Sekjen MA Nurhadi itu akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menimbulkan efek jera.
“Sekarang kita memang akan tetap melekatkan TPPU dengan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kasus itu,” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, KPK tidak akan menuntaskan kasus itu secara parsial atau hanya pokok perkara, tapi bakal mendalami dugaan TPPU atau menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Nurhadi.
“Tidak akan dipenggal-penggal agar dapat berjalan sekaligus,” ujarnya. Mengenai teknisnya seperti pembuktian terbalik, ia memercayakan seutuhnya kepada penyidik KPK yang sedang bekerja. “Kalau teknis itu ranah penyidik karena penyidik yang nanti akan bekerja,” tutur Lili.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai arah penyidikan KPK terhadap Nurhadi sangat tepat. “Penanganan kasus ini harus dikembangkan. Setidaknya dalam konteks penggunaan dana dugaan hasil penerimaan suap dan gratifi kasi sebesar Rp46 miliar. Pihak lain dalam hal ini seperti keluarga Nurhadi harus diselidiki lebih lanjut.”
Menurut dia, penerapan TPPU dalam kasus Nurhadi merupakan keharusan, mengingat yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. “KPK juga harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi serta Rezky Herbiyono yang sempat ditetapkan sebagai buron oleh KPK sejak Februari,” terangnya.
Terus dikembangkan
Untuk mengembangkan kasus tersebut, KPK memeriksa anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifi kasi kasus di MA pada 2011 hingga 2016. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK juga memanggil seorang wiraswasta Hanjaya Adikarjo. Namun, KPK belum membeberkan keterlibatan kedua saksi dalam kasus rasuah tersebut. *Lembaga antirasuah terus mendalami keterlibatan orang-orang di sekitar Nurhadi. Pada Rabu (10/6), KPK memanggil aparatur sipil negara (ASN) MA Kardi untuk tersangka Hiendra. Kuat dugaan Kardi memegang kendali aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.
“Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan Kardi,” ucap Ali.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Keduanya menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait dengan peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
Nurhadi dan Rezky antara lain dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKÂ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved