Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PANITIA Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg DPR) mempertimbangkan usulan asosiasi pers untuk menarik keluar pasal terkait pers dari RUU Cipta Kerja. Baleg mengatakan akan mengambil keputusan setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah sebagai perancang draf.
"Beberapa pasal terkait pers memang timbul pertanyaan kemudian mengapa perlu dibahas relevansinya seperti apa dan sebagainya," ujar Anggota Baleg, Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Selasa, (9/6).
Taufik mengatakan, seperti yang sudah diketahui semua pihak, RUU Cipta Kerja berisi muatan untuk mengatur perizinan untuk kemudahan berusaha. Ia mempertanyakan kaitan soal pers dengan muatan tersebut.
"Terkait pers ini saya belum melihat kaitannya sehingga perlu dibahas. Saya akan mempertanyakan pada pemerintah apa alasan di RUU Cipta Kerja ini ada soal pers, apakah ada masalah di UU Pers atau apa sehingga dirasa perlu masuk di sini," ujar Taufik.
Bila nanti alasan dari pemerintah tidak kuat, tidak menutup kemungkinan Baleg akan menarik mundur pasal soal pers tersebut dari RUU Cipta Kerja.
"Kalau argumetasinya tidak kuat atau tidak signifikan tidak ada salahnya kita keluarkan saja supaya kita lebih fokus pembahasanya soal kemudahan berusaha dan perizinan," tutur Taufik.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan menghargai tanggapan DPR yang menyatakan akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait pasal soal pers di RUU Cipta Kerja. Begitu juga dengan pernyataan bahwa DPR tak menutup kemungkinan untuk penarikan pasal soal pers tersebut.
"UU soal pers di RUU Cipta Kerja ini sebaiknya di drop saja karena memang tidak ada relevansi sama sekali," ujar Imam.
Masuknya pasal soal pers dalam RUU Cipta Kerja justru membuat asumsi buruk akan omnibus law tersebut semakin meningkat.
"Jadi malah muncul dugaan-dugaan yang tidak baik. Ini tidak ada relevansinya, kami semua sangat berharap pada DPR agar ini di drop saja tidak perlu diselipkan dalam RUU Cipta Kerja," tutur Imam.
Seperti diketahui, setidaknya ada dua pasal yang memuat terkait pers dalam RUU Cipta Kerja. Keduanya yakni pasal 11 dan 18. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan permodalan perusahaan pers, juga sanksi bagi perushaan pers hingga Rp2 miliar bila melanggar beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja. (OL-4)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved