Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg DPR) mempertimbangkan usulan asosiasi pers untuk menarik keluar pasal terkait pers dari RUU Cipta Kerja. Baleg mengatakan akan mengambil keputusan setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah sebagai perancang draf.
"Beberapa pasal terkait pers memang timbul pertanyaan kemudian mengapa perlu dibahas relevansinya seperti apa dan sebagainya," ujar Anggota Baleg, Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Selasa, (9/6).
Taufik mengatakan, seperti yang sudah diketahui semua pihak, RUU Cipta Kerja berisi muatan untuk mengatur perizinan untuk kemudahan berusaha. Ia mempertanyakan kaitan soal pers dengan muatan tersebut.
"Terkait pers ini saya belum melihat kaitannya sehingga perlu dibahas. Saya akan mempertanyakan pada pemerintah apa alasan di RUU Cipta Kerja ini ada soal pers, apakah ada masalah di UU Pers atau apa sehingga dirasa perlu masuk di sini," ujar Taufik.
Bila nanti alasan dari pemerintah tidak kuat, tidak menutup kemungkinan Baleg akan menarik mundur pasal soal pers tersebut dari RUU Cipta Kerja.
"Kalau argumetasinya tidak kuat atau tidak signifikan tidak ada salahnya kita keluarkan saja supaya kita lebih fokus pembahasanya soal kemudahan berusaha dan perizinan," tutur Taufik.
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan menghargai tanggapan DPR yang menyatakan akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait pasal soal pers di RUU Cipta Kerja. Begitu juga dengan pernyataan bahwa DPR tak menutup kemungkinan untuk penarikan pasal soal pers tersebut.
"UU soal pers di RUU Cipta Kerja ini sebaiknya di drop saja karena memang tidak ada relevansi sama sekali," ujar Imam.
Masuknya pasal soal pers dalam RUU Cipta Kerja justru membuat asumsi buruk akan omnibus law tersebut semakin meningkat.
"Jadi malah muncul dugaan-dugaan yang tidak baik. Ini tidak ada relevansinya, kami semua sangat berharap pada DPR agar ini di drop saja tidak perlu diselipkan dalam RUU Cipta Kerja," tutur Imam.
Seperti diketahui, setidaknya ada dua pasal yang memuat terkait pers dalam RUU Cipta Kerja. Keduanya yakni pasal 11 dan 18. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan permodalan perusahaan pers, juga sanksi bagi perushaan pers hingga Rp2 miliar bila melanggar beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja. (OL-4)
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
PERS berperan penting dan merupakan mitra strategis Polri dalam mengawal dan mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat.
Sidang kali ini menghadirkan ahli media dan komunikasi, Lucas Luwarso yang memberikan keterangan krusial terkait batasan antara karya jurnalistik dan pelanggaran hukum.
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved