Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pasal Soal Pers dalam Omnibus Law Cipta Kerja Sebaiknya Dihapus

Putri Rosmalia Octaviyani
09/6/2020 17:37
Pasal Soal Pers dalam Omnibus Law Cipta Kerja Sebaiknya Dihapus
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari(MI/RAMDANI)

PANITIA Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg DPR) mempertimbangkan usulan asosiasi pers untuk menarik keluar pasal terkait pers dari RUU Cipta Kerja. Baleg mengatakan akan mengambil keputusan setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah sebagai perancang draf.

"Beberapa pasal terkait pers memang timbul pertanyaan kemudian mengapa perlu dibahas relevansinya seperti apa dan sebagainya," ujar Anggota Baleg, Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Selasa, (9/6).

Taufik mengatakan, seperti yang sudah diketahui semua pihak, RUU Cipta Kerja berisi muatan untuk mengatur perizinan untuk kemudahan berusaha. Ia mempertanyakan kaitan soal pers dengan muatan tersebut.

"Terkait pers ini saya belum melihat kaitannya sehingga perlu dibahas. Saya akan mempertanyakan pada pemerintah apa alasan di RUU Cipta Kerja ini ada soal pers, apakah ada masalah di UU Pers atau apa sehingga dirasa perlu masuk di sini," ujar Taufik.

Bila nanti alasan dari pemerintah tidak kuat, tidak menutup kemungkinan Baleg akan menarik mundur pasal soal pers tersebut dari RUU Cipta Kerja.

"Kalau argumetasinya tidak kuat atau tidak signifikan tidak ada salahnya kita keluarkan saja supaya kita lebih fokus pembahasanya soal kemudahan berusaha dan perizinan," tutur Taufik.

Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan menghargai tanggapan DPR yang menyatakan akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait pasal soal pers di RUU Cipta Kerja. Begitu juga dengan pernyataan bahwa DPR tak menutup kemungkinan untuk penarikan pasal soal pers tersebut.

"UU soal pers di RUU Cipta Kerja ini sebaiknya di drop saja karena memang tidak ada relevansi sama sekali," ujar Imam.

Masuknya pasal soal pers dalam RUU Cipta Kerja justru membuat asumsi buruk akan omnibus law tersebut semakin meningkat.

"Jadi malah muncul dugaan-dugaan yang tidak baik. Ini tidak ada relevansinya, kami semua sangat berharap pada DPR agar ini di drop saja tidak perlu diselipkan dalam RUU Cipta Kerja," tutur Imam.

Seperti diketahui, setidaknya ada dua pasal yang memuat terkait pers dalam RUU Cipta Kerja. Keduanya yakni pasal 11 dan 18. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan permodalan perusahaan pers, juga sanksi bagi perushaan pers hingga Rp2 miliar bila melanggar beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik