Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

​​​​​​​KPK Periksa Kakak Ipar dari Menantu Nurhadi

Rifaldi Putra Irianto
09/6/2020 14:32
​​​​​​​KPK Periksa Kakak Ipar dari Menantu Nurhadi
Tersangka Nurhadi (rompi oranye depan) dan menantunya Rezky Herbiyono (rompi oranye belakang).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa saksi Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE) terkait dugaan adanya aliran uang dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono kepada saksi. Adapun, Yoga pada Senin (8/6) telah diperiksa penyidik KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE, kepada saksi yang merupakan kakak ipar tersangka RHE," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, (9/6).

Selain itu, Ali mengatakan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK juga telah memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana.

Asep dicecar soal pengajuan perkara Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau terkait perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita periksa Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana kemarin, 8 Juni 2020. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya.

Terkait kedua pemeriksaan tersebut, Ali pun enggan membeberkan materi pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Dapat diketahui, dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.

Adapun, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya