Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pembentukan Peradilan Pemilu Jamin Kepastian Hukum

Putra Ananda
08/6/2020 17:10
Pembentukan Peradilan Pemilu Jamin Kepastian Hukum
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI II DPR berencana membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai pembentukan peradilan khusus Pemilu meruakan langkah tepat. Menurutnya, peradilan khusus Pemilu dapat memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan peradilan Pemilu.

"Saya setuju itu perlu segera dibuat dan dipersiapkan, sehingga nanti bisa berjalan dengan efektif," kata Hadar di Jakarta, Senin (8/6).

Hadar menjelaskan hingga saat ini penyelesaian sengketa pemilu dilakukan berbagai pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelanggaran administrasi dan politik uang, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran etik. Banyaknya lembaga yang berwenang membuat proses peradilan berjalan lama. Kondisi ini diperburuk karena putusan masing-masing lembaga berbeda.

"Sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas," ungkap dia.

Dia menjelaskan kepastian hukum dan proses peradilan pemilu harus dilakukan dengan cepat. Jangan sampai sengketa pada tahap penyelenggaraan masih ada, sedangkan rangkaian pemilu sudah selesai.

"Pemilu secara formal sudah selesai tapi kasusnya menggantung. Atau sudah selesai tapi kemudian didongkel lagi dengan proses jalur lain atau peran pengadilan lain dan itu akan membuat kepastian dan keadilan itu sulit untuk diciptakan," jelas dia.

Dia menilai keberadaan Bawaslu dan DKPP dapat dilebur ke dalam peradilan khusus pemilu. Sehingga pelanggaran pemilu hanya ditangani peradilan khusus pemilu.

"Nanti dalam bagian pengadilan ini ada kamar untuk menyelesaikan etik dan administratif, kemudian ada yang bersifat pidana. Dileburkan saja jadi satu. Jadi Bawaslu secara kelembagaan di bawah peradilan pemilu ini," ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya