Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI II DPR berencana membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai pembentukan peradilan khusus Pemilu meruakan langkah tepat. Menurutnya, peradilan khusus Pemilu dapat memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan peradilan Pemilu.
"Saya setuju itu perlu segera dibuat dan dipersiapkan, sehingga nanti bisa berjalan dengan efektif," kata Hadar di Jakarta, Senin (8/6).
Hadar menjelaskan hingga saat ini penyelesaian sengketa pemilu dilakukan berbagai pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelanggaran administrasi dan politik uang, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran etik. Banyaknya lembaga yang berwenang membuat proses peradilan berjalan lama. Kondisi ini diperburuk karena putusan masing-masing lembaga berbeda.
"Sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas," ungkap dia.
Dia menjelaskan kepastian hukum dan proses peradilan pemilu harus dilakukan dengan cepat. Jangan sampai sengketa pada tahap penyelenggaraan masih ada, sedangkan rangkaian pemilu sudah selesai.
"Pemilu secara formal sudah selesai tapi kasusnya menggantung. Atau sudah selesai tapi kemudian didongkel lagi dengan proses jalur lain atau peran pengadilan lain dan itu akan membuat kepastian dan keadilan itu sulit untuk diciptakan," jelas dia.
Dia menilai keberadaan Bawaslu dan DKPP dapat dilebur ke dalam peradilan khusus pemilu. Sehingga pelanggaran pemilu hanya ditangani peradilan khusus pemilu.
"Nanti dalam bagian pengadilan ini ada kamar untuk menyelesaikan etik dan administratif, kemudian ada yang bersifat pidana. Dileburkan saja jadi satu. Jadi Bawaslu secara kelembagaan di bawah peradilan pemilu ini," ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. (OL-4)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved