Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Sumatra Utara milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hal itu diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono. Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA tahun 2011-2016.
“Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi itu mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, kemarin.
Namun, Ali enggan merinci mengenai luas aset. Ia hanya menyebutkan aset itu diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
“Aset itu yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” sebutnya. Dapat diketahui, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar. Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali, sedangkan Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifi kasi sebesar Rp46 miliar yang diterima Nurhadi sebab selama ini beredar kabar yang bersangkutan memiliki profi l kekayaan yang tidak wajar,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Dugaan itu, kata Kurnia, membuka kemungkinan uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Ia juga meminta KPK menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Senada dengan ICW, mantan Komisioner KPK Bambang Widjajanto juga mendorong KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan TPPU.
Dalam keterangan di webinar bersama ICW, Bambang menjelaskan KPK bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang melalui istri Nurhadi, Tin Zuraida. “Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang, Tin Zuraida menjadi pintu masuknya,” ujarnya. (Rif/P-5)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved