Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEGIAT pemilu meragukan persiapan pilkada dapat berjalan dengan baik hingga bisa diselenggarakan tahun ini juga. Salah satu yang diperlukan ialah pengadaan alat protokol kesehatan dan alat pelindung diri (APD) untuk bisa memulai tahapan pilkada.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tingkat daerah harus sudah memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020
“Apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dengan jumlah banyak dalam waktu 11 hari, sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu,” ujar Fadli di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020 kembali dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Kegiatan antara lain pengaktifan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Pengadaan APD dalam jumlah lebih besar diperlukan pula sebagai konsekuensi penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, KPU menyatakan berencana mengurangi jumlah pemilih untuk setiap TPS dari 800 menjadi 500 orang.
Dengan begitu, jumlah TPS akan ditambah. KPU telah meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar untuk membeli APD yang meliputi pembelian masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang sebesar Rp263,4 miliar, serta alat kesehatan (alkes) bagi petugas di TPS dan panitia pemutakhiran data pemilih sebesar Rp259,2 miliar. Kemudian, alkes untuk panitia pemungutan suara sebesar Rp10,5 miliar dan PPK Rp2,1 miliar.
Dari hasil rapat antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR, disepakati bahwa APD tersebut langsung diberikan dalam bentuk barang. Oleh karena itu, menurut Fadli, perlu ada mekanisme tahapan pengadaan barang dan jasa.
“Apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini yang penting untuk dijawab secara komprehensif oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Cairkan dana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah di 270 daerah untuk segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan digunakan untuk Pilkada serentak 2020. Hal itu disampaikannya pada saat rapat koordinasi melalui televideo terkait dengan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, kemarin.
“NPHD yang sudah disepakati segera dicairkan, berapa pun dicairkan kepada KPU maupun Bawaslu daerah agar mereka betul-betul memiliki napas, memiliki ruang fiskal untuk melanjutkan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini,” kata Mendagri.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mendagri Tito Karnavian
Kepala daerah juga diminta tidak mempersulit pencairan NPHD dengan politik transaksional. Mendagri menegaskan, meski berskala lokal, pilkada yang akan digelar 9 Desember itu juga berimbas pada stabilitas politik nasional.
“Jangan sampai terjadi transaksional, politik kepentingan kepada penyelenggara dari rekan-rekan kepala daerah, tolong ini sekali lagi politik memang iya politik lokal, tapi kalau untuk kepentingan nasional, saya kira kita harus satu pemikiran yang sama,” pesannya. (Cah/P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke KPU dan 52 pemda belum mencairkan sepenuhnya untuk Bawaslu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved