Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam penuntutan tersebut JPU KPK menilai, Ulum terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " ucap JPU KPK Ronald, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (4/6).
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhada terdakwa dengan pidana selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan," lanjutnya.
JPU KPK menyatakan, Ulum terbukti menjadi prantara penerimaan suap sebesar Rp11,5 Miliar untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Baca juga :Masuk Zona Kuning, Depok Perpanjang PSBB Proporsional
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi selaku menteri pemuda olahraga, hal ini ditunjukkan dengan penyerahan uang dari Johny E Awuy Rp11,5 miliar hal ini agar urusan mempercepat pencairan dana hibah KONI," sebut JPU KPK.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Ulum terbukti menjadi prantara penerima uang gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00, penuntut umum berpendapat bahwa gratifikasi tersebut telah diterima oleh Imam Nahrawi melalui perantaraan terdakwa selaku asisten pribadi," ungkapnya.
Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved