Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Cegah Kerumunan, KPU Akan Kurangi Jumlah Pemilih per TPS

Faustinus Nua
04/6/2020 14:09
Cegah Kerumunan, KPU Akan Kurangi Jumlah Pemilih per TPS
Ilustrasi warga yang memberikan suara di TPS wilayah Sigi, Sulawesi Tengah.(Antara/Basri Marzuki)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana mengurangi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, mencegah kerumunan orang yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, menyebut berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, disepakati kebijakan pengurangan jumlah pemilih per TPS. Rencananya, jumlah pemilih per TPS dikurangi menjadi 500 orang dari kapasitas maksimal 800 orang.

Baca juga: Bawaslu Usulkan Kampanye Pilkada Secara Virtual

"Salah satu hasil kesimpulan adalah perubahan pemilih maksimal, dari 800 orang ke 500 orang per TPS," ujar Viryan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Dengan mengurangi jumlah pemilih, pihaknya optimistis dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan orang. Dia memperkirakan potensi konsentrasi massa akan berkurang hingga 37,5%.

Selain itu, durasi perhitungan suara juga dipangkas. Dengan jumlah pemilih per TPS dikurangi, penyelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak akan memakan waktu lama. Hal itu juga menjaga tingkat partisipasi masyarakat.

Baca juga: Rilis Petisi, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pilkada Desember

"Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Pemilih semakin dekat ke TPS, potensi menjaga tingkat partisipasi," pungkas Viryan.

Begitu jumlah pemilih per TPS dikurangi, maka jumlah TPS akan ditambah. Nantinya, TPS lebih dekat dengan lingkungan masyarakat dan mudah dijangkau. Viryan menambahkan rencana tersebut perlu diterapkan di masa pandemi covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya