Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rasionalisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Pengajuan anggaran berkisar Rp2,5-5 triliun.
"Dana tambahan diusulkan ada dua Kategori (A dan B) dan setiap kategori ada dua opsi (1 dan 2)," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Rabu (3/6).
Titi menyampaikan informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya. KPU mengajukan dua kategori penambahan anggaran. Masing-masing kategori memiliki dua opsi. Yaitu kategori A adalah opsi pertama Rp3.533.092.508.000, dan opsi kedua RpRp2.505.808.543.000. Kemudian kategori B adalah opsi pertama Rp5.694.714.806.000 dan opsi kedua Rp4.541.012.856.000
Titi menyampaikan, pembagian pengajuan berdasarkan pertimbangan pembatasan jumlah pemilih dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS atau RT. Ketentuan ini berdasarkan pasal 87 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tengang Pilkada yang menyebutkan jumlah pemilih per TPS yaitu 800 orang.
Untuk kategori A, KPU mengusulkan maksimal pemilih per TPS yaitu 800 pemilih. Jumlah TPS untuk kategori A ini mencapai 253.929 TPS. Sementara kategori B jumlah mengacu pada jumlah maksimal pemilih per TPS yaitu 500 pemilih. Jumlah TPS untuk kategori B ini 311.978 TPS. Selain itu, kebutuhan pendukung pada pengajuan penambahan anggaran opsi 1 kategori A dan B lengkap. Sementara opsi 2 kategori A dan B terdapat pengurangan.
baca juga: Dana Pilkada Kalsel Terancam Kurang
Pengurangan yang dimaksud yaitu handsanitizer, desinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, termometer, drum atau tong air, kantung plastik penampung sampah, pelindung wajah, hazmat dialokasikan ke kabupaten/kota sebanyak 3 unit per kecamatan. (OL-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved