KPU Ajukan Penambahan Anggaran Pilkada Rp2,5-5 Triliun

Anggitondi Martaon
04/6/2020 05:32
KPU Ajukan Penambahan Anggaran Pilkada Rp2,5-5 Triliun
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini tengah memaparkan makalahnya dalam webinar yang bertajuk Bincang Politik dan Kepemiluan(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rasionalisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Pengajuan anggaran berkisar Rp2,5-5 triliun.

"Dana tambahan diusulkan ada dua Kategori (A dan B) dan setiap kategori ada dua opsi (1 dan 2)," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Rabu (3/6). 

Titi menyampaikan informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya. KPU mengajukan dua kategori penambahan anggaran. Masing-masing kategori memiliki dua opsi. Yaitu kategori A adalah opsi pertama Rp3.533.092.508.000, dan opsi kedua RpRp2.505.808.543.000. Kemudian kategori B adalah opsi pertama Rp5.694.714.806.000 dan opsi kedua Rp4.541.012.856.000

Titi menyampaikan, pembagian pengajuan berdasarkan pertimbangan pembatasan jumlah pemilih dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS atau RT. Ketentuan ini berdasarkan pasal 87 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tengang Pilkada yang menyebutkan jumlah pemilih per TPS yaitu 800 orang.

Untuk kategori A, KPU mengusulkan maksimal pemilih per TPS yaitu 800 pemilih. Jumlah TPS untuk kategori A ini mencapai 253.929 TPS. Sementara kategori B jumlah mengacu pada jumlah maksimal pemilih per TPS yaitu 500 pemilih. Jumlah TPS untuk kategori B ini 311.978 TPS. Selain itu, kebutuhan pendukung pada pengajuan penambahan anggaran opsi 1 kategori A dan B lengkap. Sementara opsi 2 kategori A dan B terdapat pengurangan. 

baca juga: Dana Pilkada Kalsel Terancam Kurang

Pengurangan yang dimaksud yaitu handsanitizer, desinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, termometer, drum atau tong air, kantung plastik penampung sampah, pelindung wajah, hazmat dialokasikan ke kabupaten/kota sebanyak 3 unit per kecamatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya