Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernama Pudji Astuti sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK menggali dugaan keterlibatan Nurhadi dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6).
Sebelumnya, KPK mengindentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).
Pada awal 2015, menantu Nurhadi yang juga tersangka Rezky Herbiono, diduga menerima 9 lembar cek dari tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Pemberian itu diduga untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Sementara itu, terkait dengan lanjutan penangkapan Nurhadi dan Rezky, KPK turut membawa tiga unit kendaraan dan uang dari lokasi persembunyiannya di sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Angkut Mobil dan Uang dari Persembunyian Nurhadi
Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diyakini sebagai bukti.
"Dari rumah Simprug, yang dibawa saat penangkapan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," imbuh Ali Fikri.
KPK belum mau merinci hasil angkutan barang-barang, uang, dan dokumen yang dibawa penyidik tersebut. Menurut Ali Fikri, tim penyidik masih menganalisa barang-barang tersebut untuk menentukan statusnya sebagai sitaan. Penyidik masih menggali keterkaitan hasil angkutan tersebut dengan kasus Nurhadi.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, tim yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono di Simprug, Senin (1/6) malam lalu.
Keduanya ditangkap setelah berstatus buron selama hampir empat bulan. Penyidik KPK melakukan upaya paksa membongkar gerbang dan pintu di rumah persembunyian Nurhadi setelah upaya persuasif dihiraukan. Keduanya kini ditahan di Rutan C1 KPK. (RO/OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved