Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernama Pudji Astuti sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK menggali dugaan keterlibatan Nurhadi dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6).
Sebelumnya, KPK mengindentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).
Pada awal 2015, menantu Nurhadi yang juga tersangka Rezky Herbiono, diduga menerima 9 lembar cek dari tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Pemberian itu diduga untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Sementara itu, terkait dengan lanjutan penangkapan Nurhadi dan Rezky, KPK turut membawa tiga unit kendaraan dan uang dari lokasi persembunyiannya di sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Angkut Mobil dan Uang dari Persembunyian Nurhadi
Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diyakini sebagai bukti.
"Dari rumah Simprug, yang dibawa saat penangkapan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," imbuh Ali Fikri.
KPK belum mau merinci hasil angkutan barang-barang, uang, dan dokumen yang dibawa penyidik tersebut. Menurut Ali Fikri, tim penyidik masih menganalisa barang-barang tersebut untuk menentukan statusnya sebagai sitaan. Penyidik masih menggali keterkaitan hasil angkutan tersebut dengan kasus Nurhadi.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, tim yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono di Simprug, Senin (1/6) malam lalu.
Keduanya ditangkap setelah berstatus buron selama hampir empat bulan. Penyidik KPK melakukan upaya paksa membongkar gerbang dan pintu di rumah persembunyian Nurhadi setelah upaya persuasif dihiraukan. Keduanya kini ditahan di Rutan C1 KPK. (RO/OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved