Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Selisik Peran Nurhadi dalam Pengurusan Perkara di PN Jakut

Dhika Kusuma Winata
03/6/2020 20:10
KPK Selisik Peran Nurhadi dalam Pengurusan Perkara di PN Jakut
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat ditunjukkan dalam konferensi pers KPK usai ditangkap(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bernama Pudji Astuti sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menggali dugaan keterlibatan Nurhadi dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6).

Sebelumnya, KPK mengindentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).

Pada awal 2015, menantu Nurhadi yang juga tersangka Rezky Herbiono, diduga menerima 9 lembar cek dari tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Pemberian itu diduga untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Sementara itu, terkait dengan lanjutan penangkapan Nurhadi dan Rezky, KPK turut membawa tiga unit kendaraan dan uang dari lokasi persembunyiannya di sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Angkut Mobil dan Uang dari Persembunyian Nurhadi

Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diyakini sebagai bukti.

"Dari rumah Simprug, yang dibawa saat penangkapan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," imbuh Ali Fikri.

KPK belum mau merinci hasil angkutan barang-barang, uang, dan dokumen yang dibawa penyidik tersebut. Menurut Ali Fikri, tim penyidik masih menganalisa barang-barang tersebut untuk menentukan statusnya sebagai sitaan. Penyidik masih menggali keterkaitan hasil angkutan tersebut dengan kasus Nurhadi.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, tim yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono di Simprug, Senin (1/6) malam lalu.

Keduanya ditangkap setelah berstatus buron selama hampir empat bulan. Penyidik KPK melakukan upaya paksa membongkar gerbang dan pintu di rumah persembunyian Nurhadi setelah upaya persuasif dihiraukan. Keduanya kini ditahan di Rutan C1 KPK. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya