Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembatalan Haji demi Keselamatan Bangsa

Syarief Oebaidillah
03/6/2020 05:11
Pembatalan Haji demi Keselamatan Bangsa
Poin Penting Pembatalan Haji 1441 H/2020 M(Kemenag/NRC/L-1)

SEJUMLAH jemaah haji dapat memaklumi keputusan pemerintah tidak memberangkatkan mereka pada musim haji tahun ini. Mereka menilai
memang riskan karena pertimbangan pandemi covid-19 sedang melanda dunia.

“Memang kecewa, tapi kita juga tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi virus korona yang masih menyebar, dan tentu itu menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan menunda haji. Lagi pula riskan memberangkatkan jemaah sekarang,” ungkap Andi Surawati, 42, jemaah asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Jurnalis foto Media Indonesia, Susanto, yang seharusnya bertugas di Media Center Haji tahun ini juga hanya bisa pasrah. Baginya, langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan seluruh jemaah. “Saya yakin, pemerintah sudah melihat dari berbagai hal, baik dan buruknya. Keputusan yang terbaik untuk semua,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap seluruh jemaah haji dapat bersabar. Ia sendiri awalnya akan berangkat sebagai amirul hajj rombongan jemaah dari Jawa Barat.

“Kita sedang mendapat ujian. Ini mengindikasikan Arab Saudi menghitung betul potensi yang masih rawan jika jutaan manusia berkumpul,
mengelola manajemen individu kesehatannya kan luar biasa,” ujarnya.

Pembatalan keberangkatan haji tahun ini berlandaskan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji selanjutnya berhaji pada 2021. “Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha, tapi di sisi lain kita bertanggung jawab memberi perlindungan kepada jemaah haji. Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara mana pun,” kata Menteri Agama Fachrul Razi pada konferensi pers virtual di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.

Keputusan diambil setelah dilakukan kajian oleh tim Kemenag dan juga berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia. “Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun haji furada atau haji khusus atau yang menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegas Menag.

Ia membantah keputusannya membatalkan keberangkatan haji secara sepihak melanggar hukum karena keputusan itu memang wewenangnya. Menag juga mengaku akan langsung melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR terkait langkah yang diambilnya.

Apresiasi

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pembatal an keberangkatan itu sebagai langkah tepat.

“Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Masyarakat hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulis, kemarin.

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) menyatakan memahami keputusan itu, tetapi berharap dapat berdialog dengan Menag soal pelaksanaan haji khusus.

“Pasalnya pelaksanaan haji reguler oleh pemerintah dengan haji khusus para travel berbeda kontrak, yang berjalan lebih lama 1-2 tahun,” ungkap Ketua Dewan Pembina SATHU, Fuad H Masyhur. (Tim/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya