Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Namun, pemerintah dan DPR berusaha mengantisipasinya dengan membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Panja Penyelenggaraan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memaklumi di tengah pandemi Covid 19, penyelenggaraan ibadah Haji masih menunggu kebijakan resmi Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap menyiapkan segala kemungkinan jika penyelenggaraan Haji tetap dilaksanakan.
Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan memutuskan biaya penyelenggaraan Haji bersama Kemenag dan jajaran pemerintah terkait lainnya.
“Komisi VIII DPR RI telah mendapat penjelasan dari Menteri Agama opsi kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi akibat masih adanya pandemi Covid 19 sebagai bahan awal pembahasan lebih lanjut. Bagaimanapun kita tidak bisa membahas secara teknis misalnya soal MOU berapa jumlah kuota,” lanjut politisi Partai Golkar itu dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1), dikutip dari laman DPR.
Ace melanjutkan, dalam pembahasan penyelenggaraan haji nantinya juga akan melibatkan banyak pihak termasuk Menteri Kesehatan. Sebab, berdasarkan informasi, jenis vaksin Sinovac tidak dapat digunakan bagi orang yang berusia 60 tahun ke atas. Sementara jemaah Haji Indonesia kebanyakan berusia di atas 60 tahun.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, di tengah ketidakpastian penyelenggaraan Haji, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag tetap membuat opsi pemberangkatan haji 1442 H/ 2021 M. "Kementerian Agama telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M,” kata Menag Yaqut.
Ia mengatakan, ada 3 opsi yang disiapkan, yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah Haji. Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama (kuota penuh).
"Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun-tahun sebelumnya,” lanjut Yaqut menjelaskan opsi pemberangkatan.
Pada 2020, penyelenggaraan haji dilakukan secara terbatas. Demi kesehatan, pemerintah Arab Saudi memangkas jumlah jemaah yang biasanya lebih dari 2 juta orang menjadi hanya 1.000 orang.
Kuota jemaah itu pun seluruhnya hanya untuk mereka yang tinggal di Arab Saudi, yakni 70% kuota untuk warga asing dan sisa nya untuk warga negara Arab Saudi. (H-2)
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved