Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA 22 Juli 2020, jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji terus bertambah. Jumlah mereka kurang dari 1%, jika dibandingkan total 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
"Sejak 2 Juni sampai sore ini, ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/7).
Dari jumlah itu, jelasnya, sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening jemaah. Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” kata Muhajirin.
Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020. Diakui Muhajirin, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.
Pada Juni 2020, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 1441H/2020M. Mereka tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. (H-2)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Kementerian Agama menyiapkan 3 opsi haji tahun ini.
Jemaah yang dilaporkan merupakan ekspatriat dari Indonesia berasal dari Kota Madinah, Riyadh, Yanbu, dan Jeddah.
Arab Saudi memang membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana.
Keputusan Kerajaan Saudi Arabia adalah yang terbaik dan tercerdas di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan keputusan dibuat dengan berbagai pertimbagan terkait pandemi covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved