Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jemaah yang Minta Balik Setoran Pelunasan Haji Kurang dari 1%

Zubaedah Hanum
23/7/2020 06:05
Jemaah yang Minta Balik Setoran Pelunasan Haji Kurang dari 1%
Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6/2020)(Antara)

HINGGA 22 Juli 2020, jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji terus bertambah. Jumlah mereka kurang dari 1%, jika dibandingkan total 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

"Sejak 2 Juni sampai sore ini, ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/7).

Dari jumlah itu, jelasnya, sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening jemaah. Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” kata Muhajirin.

Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020. Diakui Muhajirin, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.

Pada Juni 2020, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 1441H/2020M. Mereka tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya