Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA 22 Juli 2020, jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji terus bertambah. Jumlah mereka kurang dari 1%, jika dibandingkan total 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
"Sejak 2 Juni sampai sore ini, ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/7).
Dari jumlah itu, jelasnya, sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening jemaah. Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” kata Muhajirin.
Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020. Diakui Muhajirin, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.
Pada Juni 2020, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 1441H/2020M. Mereka tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. (H-2)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Kementerian Agama menyiapkan 3 opsi haji tahun ini.
Jemaah yang dilaporkan merupakan ekspatriat dari Indonesia berasal dari Kota Madinah, Riyadh, Yanbu, dan Jeddah.
Arab Saudi memang membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana.
Keputusan Kerajaan Saudi Arabia adalah yang terbaik dan tercerdas di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan keputusan dibuat dengan berbagai pertimbagan terkait pandemi covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved