Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langkah Hukum bagi Penebar Fitnah di Medsos

Deden Muhamad Rojani
02/6/2020 06:25
Langkah Hukum bagi Penebar Fitnah di Medsos
Syahrini dan Reino Barack di Hot Room Metro TV bersama Hotman Paris, Sabtu 30 Mei 2020.(Dok. Metro TV)

DUA akun media sosial yang menyebarkan video syur Syahrini kini berhadapan dengan hukum. Sang suami Reino Barack menegaskan akan melaporkan dan menjerat secara hukum semua penyebar video yang memfitnah istrinya di media sosial (medsos). Ia menilai ulah para hater sudah kelewat batas dan karena itu, harus ditempuh langkah hukum.

“Saya sebagai suami dan kepala keluarga, saya rasa itu sudah melewati batas,” ungkap Reino dalam tayangan bincang-bincang Hot Room yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di Metro TV, Sabtu (30/5).

Reino juga mengatakan pelaku yang melakukan fitnah sudah ditangkap polisi. Mengenai pria warga negara Belanda yang mengedit foto dan menyandingkannya dengan Syahrini, Reino telah menyomasi akun media sosial tersebut.

“Permintaannya beberapa sudah dipenuhi karena posting-annya sudah di-take down karena itu orang juga sudah banyak fi tnahan,” tambahnya.

Sebelumnya Syahrini membuat laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Syahrini mengaku laporan itu dilakukan atas permintaan Reino Barack.

“Saya sebelum menikah tidak pernah mengadukan kasus-kasus seperti itu, tetapi setelah menikah, kita ada tanggung jawab, harus patuh, manut, dan mengabdi. Hari ini, aku harus betul-betul men-support keinginan suami untuk menindaklanjuti lebih dalam,” ungkap Syahrini.

Andi Simangunsong, kuasa hukum Syahrini dan Reino, menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.

“Pasalnya UU ITE No 27 ayat 1 dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dan UU ITE No 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan UU Pornografi minimal kurungan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. Andi mengatakan pihak Syahrini melaporkan tidak spesifi k satu akun, tapi beberapa akun dan mungkin akan mengejar akun-akun lain.

Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengungkapkan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan Syahrini ialah kasus pencemaran nama baik dan pornografi . Dalam laporannya, terlapor ialah dua akun, yaitu @danunyinyir99 dan @rumpimanja.

“Kami setelah melakukan penyidikan, kita lakukan penangkapan terhadap MS pengelola akun @danunyinyir99 di rumahnya,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku yang berinisial MS itu sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. MS mengaku membuat akun itu sekitar akhir 2019 dan memiliki lebih dari 100 ribu pengikut. Rovan menyebut dari hasil pemeriksaan polisi, MS mengaku memiliki motif kebencian kepada Syahrini. (Dmr/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya