Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA akun media sosial yang menyebarkan video syur Syahrini kini berhadapan dengan hukum. Sang suami Reino Barack menegaskan akan melaporkan dan menjerat secara hukum semua penyebar video yang memfitnah istrinya di media sosial (medsos). Ia menilai ulah para hater sudah kelewat batas dan karena itu, harus ditempuh langkah hukum.
“Saya sebagai suami dan kepala keluarga, saya rasa itu sudah melewati batas,” ungkap Reino dalam tayangan bincang-bincang Hot Room yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di Metro TV, Sabtu (30/5).
Reino juga mengatakan pelaku yang melakukan fitnah sudah ditangkap polisi. Mengenai pria warga negara Belanda yang mengedit foto dan menyandingkannya dengan Syahrini, Reino telah menyomasi akun media sosial tersebut.
“Permintaannya beberapa sudah dipenuhi karena posting-annya sudah di-take down karena itu orang juga sudah banyak fi tnahan,” tambahnya.
Sebelumnya Syahrini membuat laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Syahrini mengaku laporan itu dilakukan atas permintaan Reino Barack.
“Saya sebelum menikah tidak pernah mengadukan kasus-kasus seperti itu, tetapi setelah menikah, kita ada tanggung jawab, harus patuh, manut, dan mengabdi. Hari ini, aku harus betul-betul men-support keinginan suami untuk menindaklanjuti lebih dalam,” ungkap Syahrini.
Andi Simangunsong, kuasa hukum Syahrini dan Reino, menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
“Pasalnya UU ITE No 27 ayat 1 dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dan UU ITE No 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan UU Pornografi minimal kurungan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. Andi mengatakan pihak Syahrini melaporkan tidak spesifi k satu akun, tapi beberapa akun dan mungkin akan mengejar akun-akun lain.
Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengungkapkan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan Syahrini ialah kasus pencemaran nama baik dan pornografi . Dalam laporannya, terlapor ialah dua akun, yaitu @danunyinyir99 dan @rumpimanja.
“Kami setelah melakukan penyidikan, kita lakukan penangkapan terhadap MS pengelola akun @danunyinyir99 di rumahnya,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang berinisial MS itu sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. MS mengaku membuat akun itu sekitar akhir 2019 dan memiliki lebih dari 100 ribu pengikut. Rovan menyebut dari hasil pemeriksaan polisi, MS mengaku memiliki motif kebencian kepada Syahrini. (Dmr/P-5)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved