Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi enggan mengomentasi remisi Hari raya Idul Fitri yang diperoleh terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menyerahkan sepenuhnya persoalan remisi yang menuai kontroversi publik itu pada Kemenkumham.
"Wah gak usah ditanggapi, kan sudah ranah Kemenkumham. Jadi tentu ada aturan dan kebijakan sendiri," kata kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.
Akan tetapi, dalam kebijakan remisi Lebaran kali ini, Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak itu diberi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Said Didu
"Itu kewenangan Kumham terhadap warga binaannya," imbuh Lili.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan pengamat korupsi lainnya mengecam kebijakan tersebut. Pemberiam remisi kepada terpidana korupsi yang sudah merugikan negara justru tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, kebijakan Kemenkumham juga dinilai tidak mendukung upaya pemberamtasan korupsi di Tanah Air.
"Yang bersangkutan semestinya dihukum berat dan tak diganjar remisi," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Selasa (26/5).
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam lapas.
Gayus bersama 105.324 narapidana muslim lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dalam edisi remisi Lebaran 2020. (OL-7)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved