Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi enggan mengomentasi remisi Hari raya Idul Fitri yang diperoleh terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menyerahkan sepenuhnya persoalan remisi yang menuai kontroversi publik itu pada Kemenkumham.
"Wah gak usah ditanggapi, kan sudah ranah Kemenkumham. Jadi tentu ada aturan dan kebijakan sendiri," kata kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.
Akan tetapi, dalam kebijakan remisi Lebaran kali ini, Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak itu diberi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Said Didu
"Itu kewenangan Kumham terhadap warga binaannya," imbuh Lili.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan pengamat korupsi lainnya mengecam kebijakan tersebut. Pemberiam remisi kepada terpidana korupsi yang sudah merugikan negara justru tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, kebijakan Kemenkumham juga dinilai tidak mendukung upaya pemberamtasan korupsi di Tanah Air.
"Yang bersangkutan semestinya dihukum berat dan tak diganjar remisi," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Selasa (26/5).
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam lapas.
Gayus bersama 105.324 narapidana muslim lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dalam edisi remisi Lebaran 2020. (OL-7)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved