Beri THR ke Kemendikbud Pejabat UNJ Ditangkap

Dhika Kusuma Winata
22/5/2020 07:50
Beri THR ke Kemendikbud Pejabat UNJ Ditangkap
Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK menyebut Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta dekan-dekan fakultas dan kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR tersebut. “THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, tadi malam.

OTT dilakukan KPK pada Rabu (20/5). Operasi itu berawal dari bantuan dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke Kantor Kemendikbud. Barang bukti yang disita terdiri atas uang US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Setelah menangkap Dwi, KPK memeriksa sejumlah pejabat di UNJ dan Kemendikbud, yakni Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofi a Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf Biro SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

OTT tersebut bermula dari informasi bahwa Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga meminta para dekan dan pimpinan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi membawa uang Rp37 juta ke Kantor Kemendikbud.

Uang tersebut diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta. Setelah itu, Dwi dibekuk tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Perkembangan lain, jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap dan menerima gratifikasi terkait dengan kuota impor ikan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa M Nur Azis. (Dhk/Rif/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya