Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pekerja Migran Indonesia Tak Paham Bahasa, Dipukul Pakai Helm

Mediaindonesia.com
21/5/2020 09:01
Pekerja Migran Indonesia Tak Paham Bahasa, Dipukul Pakai Helm
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan ulang dan verifikasi kesehatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

ANDI seorang pekerja di sebuah kapal Jepang tahun 2004. Kala masih menempuh pendidikan di sekolah pelayaran, perusahaan Jepang datang membuka perekrutan di sekolahnya. Dari 60 orang yang mendaftar, Andi menjadi salah satu dari empat orang yang terpilih. Setelah lulus, ia langsung mengikuti pendidikan dari perusahaan Jepang.

Pelatihan dengan disiplin dan keras ditempuh selama tiga bulan. Seluruh proses dilaluinya tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Sesampainya di kapal, bahasa yang ajarkan selama pendidikan di Jakarta sama sekali berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam selama masa kerja. Alhasil, kendala itu membuatnya harus mendapatkan berbagai tindak kekerasan. 

"Waktu masuk ke kapal sama sekali tak bisa ngomong apa-apa. Orang kapal bicara tak pakai mulut, tetapi pakai tangan, apalagi untuk yang awal, kita dipukul dengan helm atau barang lain, kita memakluminya," ujar Andi dalam acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG), Rabu (20/5). 

Andi menemukan kejanggalan lain. Gajinya jauh tertinggal dibandingkan dengan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang bekerja di darat. Padahal, ia merasa pekerjaannya jauh lebih berat. Setiap hari, ia bekerja mulai pukul 02.00 dan baru bisa beristirahat sekitar pukul 23.00. Artinya, ia hanya memiliki waktu istirahat tiga hingga empat jam setiap harinya, tanpa hitungan lembur atau bonus. Di kemudian hari, ia sadar bahwa gaji yang diterimanya adalah jumlah yang telah dipotong untuk membayar masa persiapan.

"Setelah ke sini-sini kita baru tahu ternyata pemotongan gaji selama tiga tahun sebagai pengganti biaya gratis di awal," sambung Andi.

Setali tiga uang dengan Andi, Tara, seorang PMI juga mengalami kendala bahasa. Ia berangkat ke Jepang lewat skema Economic Partnership Program (EPA). EPA sendiri ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada tahun 2007. Di Jepang, Tara bekerja sebagai perawat. EPA sendiri memang lebih banyak menghasilkan penempatan kerja bagi perawat dan pengasuh lansia. Pembelajaran bahasa selama 6 bulan yang sebelumnya ia dapatkan sama sekali berbeda dengan penggunaan bahasa di tempat ia ditempatkan. 

"Ternyata mereka punya level bahasa sendiri. Di masa 6 bulan pelatihan itu kita stress banget, banyak yang nangis enggak kuat mental. Saat bekerja sama sekali tak ada gambaran situasi dan kondisi bagaimana bekerja di sana, dengan siapa kita bekerja, bagaimana orang-orangnya, seperti apa lingkungannya. Orang-orang Jepang sangat tidak siap menerima kita. Dari sisi bahasa dan kesiapan mental, kita kaget," papar Tara.

Gaji Tara dipotong sebesar JPY 60.000 untuk pembayaran asuransi yang tak diinformasikan kepada dirinya pada saat persiapan di Indonesia. Ia pun terkena kasus pemutusan hubungan kerja sepihak. Di tengah jalan, kontraknya diputus. 

"Saya telepon ke kedutaan, minta diskusi, tetapi saya dilempar ke sana-sini, padahal saya orang Indonesia, lho. Saya pergi dengan dipuja-puja, dengan fotografer, dan berbagai majalah ikut meliput, tapi saya pulang seperti sampah," ujarnya lagi. 

Akhirnya, ia kembali ke tanah air dan mengalami kesulitan mencari kerja. 

“Saya akhirnya pulang ke Indonesia. Setelah saya pulang, mencari pekerjaan itu sulit banget. Padahal sebelum berangkat ke Jepang, saya bekerja di rumah sakit di Indonesia sudah bertahun-tahun. Tetapi pengalaman saya di Jepang dinihilkan. Sehingga ketika pulang ke Indonesia, seperti memulai dari nol lagi," sambungnya.

Tara dan Andi adalah dua potret buram wajah PMI di Jepang dengan dua skema yang berbeda. Meski tidak semua PMI ke Jepang mengalami apa yang dirasakan oleh Tara dan Andi, namun, kewajiban pemerintah untuk hadir melakukan pengawasan dan perlindungan, khususnya bagi para korban. Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, pada 21 Januari 2020, terdapat 51.337 orang Indonesia bekerja di Jepang dan lebih separuhnya masuk dalam kategori skema magang. Bila Tara berangkat menggunakan skema EPA, Andi berangkat ke Jepang dengan skema pemagang atau Technical Intern Training Program (TITP). 

EPA dikritik karena nuansa komodifikasi pekerja migran yang ditempatkan dalam kerangka kerjasama ekonomi di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam praktiknya, status PMI di bawah skema EPA juga tak jelas atau remang-remang, sebab di penempatan kerja, mereka dianggap sebagai kandidat, bukan sebagai perawat atau pengasuh lansia. Mereka ditempatkan di bawah pengawasan perawat dan pengasuh lansia yang berpengalaman di Jepang, sampai mereka dapat memiliki sertifikat yang didapat dengan cara mengikuti ujian nasional keperawatan di Jepang.

Sementara dalam skema TITP banyak ditemukan praktik penarikan biaya berlebih (over-charging). Dalam skema ini, banyak ditemukan kasus calon pemagang yang harus membayar antara Rp30-80 juta hanya untuk biaya pelatihan dan penempatan. Dalam praktiknya banyak pemagang yang diperlakukan layaknya pekerja. 

"Praktik kerja sama ini jelas jauh lebih menguntungkan Jepang. Karena Jepang memerlukan tenaga kerja yang murah untuk mengisi kelangkaan tenaga kerja di sana karena masalah demografi,"terang Ridwan Wahyudi salah seorang penulis buku. 

baca juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Tiongkok

Saeki Natsuko, professor dari Nagoya Gaukin University Jepang, mengafirmasi temuan HRWG. Menurutnya, ketiadaan niat baik dari pemerintah Jepang menjadi akar permasalahannya. Menurutnya, pemerintah Jepang selalu mengatakan kerja sama ini wujud kontribusi Jepang terhadap negara berkembang, bisa mentransfer keterampilan tinggi Jepang ke tenaga kerja Indonesia.

Faktanya, tenaga kerja Indonesia hanya dijadikan tenaga kerja kasar oleh perusahaan yang tak mampu membayar upah tinggi kepada tenaga kerja Jepang. Khusus skema EPA misalnya, sebeneranya di Jepang banyak yang memiliki sertifikat perawat tetapi menolak bekerja sebagai perawat karena kerjanya sangat berat, sehingga merekrut perawat dari luar negeri termasuk dari Indonesia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik