Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Direktur Pemberangkatan PMI Jadi Tersangka

Media Indonesia
20/5/2020 07:50
Dua Direktur Pemberangkatan PMI Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Iskandar Fitriana Sutisna(Dok. Humas Polda Jateng)

POLDA Jawa Tengah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indo nesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Keduanya merupakan direktur dari perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) itu.

“Satu tersangka atas nama Mohamad Hoji, tersangka satu lagi atas nama Sustriyono,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dalam keterangannya, kemarin.

Polisi turut menyita berbagai dokumen, seperti surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, satu CPU, surat nomor induk berusaha (NIB), dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Kemudian, surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dengan nomor induk berusaha 8120012221163, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tertanggal 8 April 2019, serta perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan PT RAHB Corporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dan PT MTB tertanggal 15 Juli 2019.

Polisi juga menyita surat Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDMSJMTC/I/2020 tentang Pendidikan dan Latihan Keterampilan Kepelautan antara PT Seaman Jaya Raya dan PT MTB tertanggal 15 Januari 2020.

Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan/atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dugaan perbudakan ABK WNI bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Dalam laporan mereka, DFW menyebut ada ABK bernama Herdianto yang diduga tewas setelah disiksa. Jenazahnya kemudian dilarung di laut Somalia.

“Sebelum meninggal, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan berupa tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum),” kata M Abdi Suhufan dari National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Minggu (17/5).

Sebagaimana diketahui, sejumlah video dugaan pelarungan ABK WNI beredar di media sosial. Video peristiwa itu diunggah akun di laman Facebook Suwarno Cano Swe.

Video kedua memperlihatkan tiga orang yang berbicara dalam bahasa Mandarin sedang membungkus jenazah ABK. Di video ketiga, jenazah ABK yang telah terbungkus itu dilarung ke laut. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya