Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLDA Jawa Tengah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indo nesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Keduanya merupakan direktur dari perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
“Satu tersangka atas nama Mohamad Hoji, tersangka satu lagi atas nama Sustriyono,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dalam keterangannya, kemarin.
Polisi turut menyita berbagai dokumen, seperti surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, satu CPU, surat nomor induk berusaha (NIB), dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
Kemudian, surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dengan nomor induk berusaha 8120012221163, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tertanggal 8 April 2019, serta perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan PT RAHB Corporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dan PT MTB tertanggal 15 Juli 2019.
Polisi juga menyita surat Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDMSJMTC/I/2020 tentang Pendidikan dan Latihan Keterampilan Kepelautan antara PT Seaman Jaya Raya dan PT MTB tertanggal 15 Januari 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan/atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Dugaan perbudakan ABK WNI bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Dalam laporan mereka, DFW menyebut ada ABK bernama Herdianto yang diduga tewas setelah disiksa. Jenazahnya kemudian dilarung di laut Somalia.
“Sebelum meninggal, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan berupa tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum),” kata M Abdi Suhufan dari National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Minggu (17/5).
Sebagaimana diketahui, sejumlah video dugaan pelarungan ABK WNI beredar di media sosial. Video peristiwa itu diunggah akun di laman Facebook Suwarno Cano Swe.
Video kedua memperlihatkan tiga orang yang berbicara dalam bahasa Mandarin sedang membungkus jenazah ABK. Di video ketiga, jenazah ABK yang telah terbungkus itu dilarung ke laut. (Medcom/P-5)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya mendukung ketahanan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, UNJ menggelar penyuluhan di Jepang.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved