Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurhadi

Rifaldi Putra Irianto
19/5/2020 12:48
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurhadi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, Selasa (19/5).

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, (19/5).

Ali merinci keempat saksi tersebut yakni tiga karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto.

Baca juga: KPK Telusuri Informasi Nurhadi Kerap Tukar Uang

Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono pada 16 Desember 2019.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Akibat perbuatanya, Nurhadi dan Rezky terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya