Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta persidangan, termasuk dari Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Fakta itu di antaranya mengenai aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.
Uang tersebut terkait perkara korupsi dalam program hibah Komite O lahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mendudukkan Imam Nahrawi dan Ulum sebagai terdakwa. “Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Meski begitu, KPK mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah sehingga keterangan satu saksi belum kuat untuk mengembangkan perkara. Ali mengatakan keterangan Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya, alat bukti penunjuk, dan keterangan terdakwa Imam Nahrawi. “Minimal, setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.
Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).
Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara memerinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekiansekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.
“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.
“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya.
Periode sebelumnya
Di kesempatan berbeda, Achsanul membantah pengakuan Ulum. Ia menyatakan pemeriksaan hibah KONI terjadi sebelum periode ia menjabat.
“Kasus ini adalah kasus dana hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Pemeriksaan hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan,” cetus Achsanul, Sabtu (16/5).
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora. (Medcom/P-2)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved