Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aliran Suap ke BPK, KPK Kumpulkan Bukti

Cahya Mulyana
19/5/2020 08:00
Aliran Suap ke BPK, KPK Kumpulkan Bukti
Tersangka Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta persidangan, termasuk dari Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Fakta itu di antaranya mengenai aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.

Uang tersebut terkait perkara korupsi dalam program hibah Komite O lahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mendudukkan Imam Nahrawi dan Ulum sebagai terdakwa. “Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.

Meski begitu, KPK mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah sehingga keterangan satu saksi belum kuat untuk mengembangkan perkara. Ali mengatakan keterangan Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya, alat bukti penunjuk, dan keterangan terdakwa Imam Nahrawi. “Minimal, setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.

Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.

“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).

Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara memerinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekiansekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.

“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.

“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya.

 

Periode sebelumnya

Di kesempatan berbeda, Achsanul membantah pengakuan Ulum. Ia menyatakan pemeriksaan hibah KONI terjadi sebelum periode ia menjabat.

“Kasus ini adalah kasus dana hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Pemeriksaan hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan,” cetus Achsanul, Sabtu (16/5).

Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya