Polisi Beri Sticker Khusus Bus Angkut Penumpang Bukan Pemudik

Cindy Ang
13/5/2020 08:54
Polisi Beri Sticker Khusus Bus Angkut Penumpang Bukan Pemudik
KEPOLISIAN punya sejumlah cara menangkal para pemudik ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).(MI/BAGUS SURYO)

KEPOLISIAN punya sejumlah cara menangkal para pemudik ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan seluruh transportasi antar kota beroperasi di tengah pandemi korona (covid-19).

Keputusan Kemenhub itu demi mengakomodasi masyarakat yang melakukan dinas ke luar kota. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait masalah tersebut.

"Keputusan (Kemenhub) tersebut tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke kita," kata Benyamin saat dihubungi, Rabu (13/5).

Benyamin menuturkan nantinya seluruh penumpang bus yang ke luar kota akan diperiksa terlebih dahulu. Bila mereka melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit keras atau meninggal serta warga negara Indonesia yang pulang ke tanah air, lolos tahap pemeriksaan.

Baca juga: Pelanggar PSBB di DKI Diberi Efek Jera

Setelah itu, bus yang ditumpangi para penumpang dengan kriteria di atas akan diberi stiker penanda khusus. 

"Bus nya ada stiker dari Kemenhub. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah di cek dari terminal," terang Benyamin.

Para personel di lapangan, kata dia, akan mengecek stiker penanda khusus tersebut ketika kendaraan umum melewati pos pantau. Polisi tak akan lagi memeriksa secara rinci kendaraan yang ditempelkan stiker tersebut.

"Hanya kita cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," pungkas Benyamin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya