Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WACANA penerapan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai sebagai langkah positif untuk semakin mempertegas tujuan dirumuskannya RUU tersebut.
Dengan penggunaan TAP MPRS XXV tentang Pembubaran PKI tersebut, RUU HIP akan memiliki fondasi yang kuat sebagai UU yang akan membentengi Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Menjadikan TAP MPR pembubaran PKI sebagai landasan dalam RUU HIP merupakan alasan yang rasional. Karena PKI ini kan pemberontakan negara yang saat itu membesar sehingga mengancam ideologi Pancasila," ujar pengamat politik asal Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/5).
Adi melanjutkan, TAP MPR yang dimaksud secara definitif dapat dijadikan landasan bagi negara untuk menghalau segala bentuk organisasi terlarang untuk berdiri dan tumbuh di Indonesia. Dengan begitu, DPR maupun pemerintah bisa melebarkan definisi MPR untuk merinci definisi organisasi terlarang yang dimaksud.
"Kalau dulu kan PKI. Kalau sekarang harus diperjelas lagi organsiasi yang anti Pancasila itu yang seperti apa," paparnya.
Baca juga: Ada Minus di RUU Haluan Pancasila
Menurut Adi, tanpa adanya TAP MPRS pembubaran PKI sebagai landasan RUU HIP, pembahasan RUU HIP dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimaol. RUU HIP menurutnya tidak akan jauh berbeda dengan UU lainnya yang sudah ada tentang Pancasila.
"Kalau cuma ingin mengatur organisasi terlarang sebetulnya kan sudah banyak UU yang mengatur organisasi-organisasi tersebut salah satunya UU Ormas," jelasnya.
RUU HIP berdasarkan draf hingga tanggal 20 April 2020 terdiri dari 58 Pasal. RUU itu sendiri sudah masuk dalam list Prolegnas Prioritas tahun 2020. RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja dan tanggal 22 telah dibahas dalam rapat pleno Baleg.
Saat ini RUU itu masuk pada tahap penyiapan naskah akhir untuk dibawa ke dalam Bamus DPR, selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna. (A-2)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved