Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PARTAI NasDem meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mengakomodasi TAP MPRS nomor XXV/1996 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran (landasan) di dalam RUU HIP tersebut.
NasDem menganggap, TAP MPRS Pembubaran PKI sebagai salah bentuk akomodasi kepentingan kedewasaan politik di DPR.
"Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud," ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaikan di Jakarta, Senin (11/5).
RUU HIP sendiri telah selesai dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menjadi produk RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I.
Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa NasDem tetap menyambut baik proses pembahasan RUU HIP sebagai sebagai produk hukum yang mencoba memberikan panduan dalam implementasi pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila di era perubahan.
"Patut diapresiasi. Namun, Fraksi Partai NasDem melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU HIP sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah, salah satunya ialah landasan dalam RUU yang dinilai belum komperhensif," paparnya.
Baca juga: UU Omnibus Law dan Reformasi Ekonomi Struktural Indonesia
Waketum DPP NasDem itu mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait RUU HIP. Suara-suara pro kontra dalam pembahasan RUU merupakan hal yang lumrah dalam era demokrasi.
Menurut Ali, alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya. Ali berpandangan, RUU tersebut adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21.
"Keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas," ujarnya.
Maka dari itu, NasDem tetap memandang RUU HIP adalah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU HIP dinilai tetap memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan.
"RUU HIP juga memiliki spirit dan tawaran yang mengajak semua pihak untuk mendialektikakan antara Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini," ujarnya.
Selain NasDem, Fraksi PKS dan PPP juga menyatakan sikap yang sama, meminta TAP MPRS produk Orde Baru itu dimasukkan dalam poin 'mengingat'. (A-2)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir, menilai bahwa usulan Partai NasDem terkait penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur layak untuk dipertimbangkan
PARTAI NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, saat ini dia menilai bahwa anggaran yang ada saat ini lebih banyak difokuskan pada berbagai macam program prioritas Presiden Prabowo.
PARTAI NasDem mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diterbitkan.
PARTAI NasDem membeberkan pandangan terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam menangani kasus beras oplosan.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved