Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait kebingungan di masyarakat mengenai pengecualian pembatasan perjalanan yang diumumkan Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pratikno menegaskan pemerintah hanya mengecualikan sebagian kecil pembatasan perjalanan dan tidak mencabut larangan mudik.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," jelas Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) malam.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membuka kembali semua moda transportasi umum per 7 Mei 2020. Pembukaan tersebut dilakukan terkait pengecualian pembatasan perjalanan untuk keperluan tertentu, bukan untuk kepentingan mudik.
Di sisi lain, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mensesneg Pratikno menyatakan edaran tersebut selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebelumnya.
"SE Gugus Tugas Nomor 4/ 2020 ini adalah penjelasan teknis Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," jelas Pratikno.
Adapun edaran dari Gugus Tugas menjelaskan kriteria yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut. Meliputi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pengecualian juga berlaku untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (OL-8).
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved