Istana Tegaskan Larang Mudik

Dhika Kusuma Winata
07/5/2020 00:15
Istana Tegaskan Larang Mudik
Ilustrasi(MI/ M Irfan)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait kebingungan di masyarakat mengenai pengecualian pembatasan perjalanan yang diumumkan Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pratikno menegaskan pemerintah hanya mengecualikan sebagian kecil pembatasan perjalanan dan tidak mencabut larangan mudik.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," jelas Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) malam.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membuka kembali semua moda transportasi umum per 7 Mei 2020. Pembukaan tersebut dilakukan terkait pengecualian pembatasan perjalanan untuk keperluan tertentu, bukan untuk kepentingan mudik.

Di sisi lain, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mensesneg Pratikno menyatakan edaran tersebut selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebelumnya.

"SE Gugus Tugas Nomor 4/ 2020 ini adalah penjelasan teknis Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," jelas Pratikno.

Adapun edaran dari Gugus Tugas menjelaskan kriteria yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut. Meliputi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pengecualian juga berlaku untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya