Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mempermasalahkan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar oleh Kapolri Jendral Idham Azis sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Idham punya kewenangan tersebut karena Boy merupakan anggota Polri.
"Tidak ada masalah dengan TR (telegram rahasia) mutasi Pak Boy Rafli dan Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT saat ini--red). TR mutasi itu memang kewenangan Kapolri karena baik Pak Boy Rafli maupun Pak Suhardi Alius adalah anggota Polri, sehingga mutasi dan pensiunnya diatur dengan TR Kapolri," kata Poengky kepada Media Indonesia, Minggu (3/5)
Penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 tanggal 1 Mei 2020. Dalam telegram rahasia (TR) tersebut, Boy dimutasi menjadi Kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei ini.
Poengky menegaskan bahwa TR yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani oleh presiden. Menurutnya, Idham menunjuk Boy sebagai Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin keluarkan TR untuk Boy," tandas Poengky.
Apabila Presiden ingin memperpanjang penugasan Suhardi sebagai Kepala BNPT, sambung Poengky, pasti akan ada perintah kepada Kapolri untuk membuat TR mutasi karena pensiun dan ditempatkan di BNPT.
"Seperti TR mutasi pensiun Pak Budi Gunawan yang meski sudah pensiun tetapi tetap dipertahankan sebagai Kepala BIN," katanya.
Poengky sendiri menilai penunjukan Boy sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88. Selain itu, Boy dianggap piawai berkomunikasi karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Sebelumnya, penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT dikritik oleh Ketua Preisidim Indonesian Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Oleh sebab itu, terbitnya TR Kapolri tersebut dinilai melampaui kewenangan Presiden Jokowi.
baca juga: Penunjukan Kepala BNPT Diduga Malaadministrasi
"Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ujar Neta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sendiri sudah menegaskan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur dan Undang-undang. (OL-3)
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved