Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mempermasalahkan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar oleh Kapolri Jendral Idham Azis sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Idham punya kewenangan tersebut karena Boy merupakan anggota Polri.
"Tidak ada masalah dengan TR (telegram rahasia) mutasi Pak Boy Rafli dan Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT saat ini--red). TR mutasi itu memang kewenangan Kapolri karena baik Pak Boy Rafli maupun Pak Suhardi Alius adalah anggota Polri, sehingga mutasi dan pensiunnya diatur dengan TR Kapolri," kata Poengky kepada Media Indonesia, Minggu (3/5)
Penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 tanggal 1 Mei 2020. Dalam telegram rahasia (TR) tersebut, Boy dimutasi menjadi Kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei ini.
Poengky menegaskan bahwa TR yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani oleh presiden. Menurutnya, Idham menunjuk Boy sebagai Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin keluarkan TR untuk Boy," tandas Poengky.
Apabila Presiden ingin memperpanjang penugasan Suhardi sebagai Kepala BNPT, sambung Poengky, pasti akan ada perintah kepada Kapolri untuk membuat TR mutasi karena pensiun dan ditempatkan di BNPT.
"Seperti TR mutasi pensiun Pak Budi Gunawan yang meski sudah pensiun tetapi tetap dipertahankan sebagai Kepala BIN," katanya.
Poengky sendiri menilai penunjukan Boy sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88. Selain itu, Boy dianggap piawai berkomunikasi karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Sebelumnya, penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT dikritik oleh Ketua Preisidim Indonesian Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Oleh sebab itu, terbitnya TR Kapolri tersebut dinilai melampaui kewenangan Presiden Jokowi.
baca juga: Penunjukan Kepala BNPT Diduga Malaadministrasi
"Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ujar Neta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sendiri sudah menegaskan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur dan Undang-undang. (OL-3)
Narasi tandingan tentang nasionalisme dan kebhinekaan masih disajikan secara monoton. “Anak-anak tidak bisa menerima narasi kebangsaan yang membosankan
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengunjungi dan berdialog dengan masyarakat di 4 titik Desa Siap Siaga Kecamatan Jamblang.
BNPT bersama FKPT Provinsi Bali menyelenggarakan Lomba Gelar Budaya bertajuk Suara Damai Nusantara (SUDARA) guna memperkuat ketahanan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA/sederajat
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan untuk kepulangan jamaah haji.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved