Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kompolnas Tak Soalkan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT

Tri Subarkah
03/5/2020 12:41
Kompolnas Tak Soalkan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti(MI/Adam Dwi)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mempermasalahkan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar oleh Kapolri Jendral Idham Azis sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Idham punya kewenangan tersebut karena Boy merupakan anggota Polri.

"Tidak ada masalah dengan TR (telegram rahasia) mutasi Pak Boy Rafli dan Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT saat ini--red). TR mutasi itu memang kewenangan Kapolri karena baik Pak Boy Rafli maupun Pak Suhardi Alius adalah anggota Polri, sehingga mutasi dan pensiunnya diatur dengan TR Kapolri," kata Poengky kepada Media Indonesia, Minggu (3/5)

Penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 tanggal 1 Mei 2020. Dalam telegram rahasia (TR) tersebut, Boy dimutasi menjadi Kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei ini.

Poengky menegaskan bahwa TR yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani oleh presiden. Menurutnya, Idham menunjuk Boy sebagai Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin keluarkan TR untuk Boy," tandas Poengky.

Apabila Presiden ingin memperpanjang penugasan Suhardi sebagai Kepala BNPT, sambung Poengky, pasti akan ada perintah kepada Kapolri untuk membuat TR mutasi karena pensiun dan ditempatkan di BNPT.

"Seperti TR mutasi pensiun Pak Budi Gunawan yang meski sudah pensiun tetapi tetap dipertahankan sebagai Kepala BIN," katanya.

Poengky sendiri menilai penunjukan Boy sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88. Selain itu, Boy dianggap piawai berkomunikasi karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri.

Sebelumnya, penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT dikritik oleh Ketua Preisidim Indonesian Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Oleh sebab itu, terbitnya TR Kapolri tersebut dinilai melampaui kewenangan Presiden Jokowi.

baca juga: Penunjukan Kepala BNPT Diduga Malaadministrasi

"Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ujar Neta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sendiri sudah menegaskan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur dan Undang-undang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya