Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIAN Police Watch (IPW) menyayangkan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru oleh Telegram Rahasia (TR) Kapolri.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, penunjukan tersebut adalah sebuah maladministrasi.
"TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya serta mengintervensi Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ucap Neta, Sabtu (2/4).
Neta mengatakan, pengangkatan Kepala BNPT sejatinya ialah wewenang Presiden, bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.
Neta mencontohkan, Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya.
Baca juga: Wah, Ternyata Bisnis Narkoba Berdaptasi dengan Dampak Covid-19
Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.
Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. Artinya, non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.
"Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya," ujar Neta.
IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.
Neta pun mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT.
Neta juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.
"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," paparnya.
"Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup," tambahnya. (OL-4)
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved